Majelis Prefektur Yamanashi, yang terletak di sebelah barat Tokyo, telah meluluskan peraturan untuk memungut biaya masuk sebesar 2.000 yen per kepala dari para pendaki yang mendaki Gunung Fuji melalui jalur yang paling sering digunakan di Prefektur Yamanashi.
Tokyo, Jepang (Xinhua) – Majelis Prefektur Yamanashi, yang terletak di sebelah barat Tokyo, pada Senin (4/3) meluluskan peraturan untuk memungut biaya masuk sebesar 2.000 yen per kepala dari para pendaki yang mendaki Gunung Fuji melalui jalur yang paling sering digunakan di Prefektur Yamanashi.
Sebuah gerbang akan didirikan di pos kelima, atau pintu masuk menuju Jalur Yoshida di sisi Prefektur Yamanashi di Gunung Fuji, gunung setinggi 3.776 meter yang juga gunung tertinggi di Jepang. Gerbang tersebut akan memungut biaya mulai 1 Juli, yang merupakan awal musim pendakian tahun ini, sebagai upaya untuk meringankan kemacetan di gunung tersebut dan mendanai langkah-langkah keselamatan, ungkap pemerintah prefektur itu.
Para pendaki harus membayar hingga 3.000 yen per orang, termasuk 1.000 yen yang saat ini diminta untuk dibayarkan secara sukarela demi mendukung pemeliharaan gunung ikonis tersebut, yang terdaftar sebagai salah satu situs Warisan Dunia UNESCO.
Selama musim 2024 hingga pertengahan September, gerbang itu setiap harinya akan ditutup mulai pukul 16.00 hingga pukul 03.00 waktu setempat. Pembatasan masuk juga akan diberlakukan jika jumlah pendaki harian melebihi 4.000 orang, dengan satu-satunya pengecualian bagi mereka yang telah melakukan reservasi sebelumnya untuk menginap di pondok-pondok gunung, guna mencegah ‘bullet climbing.’
Langkah itu dilakukan di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait praktik pendakian yang tidak aman, seperti ‘bullet climbing’, yaitu mencoba mendaki sepanjang malam tanpa beristirahat agar bisa mencapai puncak Gunung Fuji dalam sekali jalan untuk melihat matahari terbit di pagi harinya.
Membentang di antara Prefektur Yamanashi dan Prefektur Shizuoka, Gunung Fuji biasanya dibuka bagi para pendaki dari Juli hingga awal September.
*1 yen = 104 rupiah
Laporan: Redaksi