Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (1/7) memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump memiliki kekebalan hukum dari sejumlah tuntutan pidana akibat mencoba membalikkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2020, yang membuat peluang digelarnya pengadilan sebelum pemilu mendatang menjadi semakin kecil.
Washington DC, Amerika Serikat (Xinhua) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Senin (1/7) memutuskan bahwa mantan presiden Donald Trump memiliki kekebalan hukum dari sejumlah tuntutan pidana akibat mencoba membalikkan hasil pemilihan umum (pemilu) 2020, yang membuat peluang digelarnya pengadilan sebelum pemilu mendatang menjadi semakin kecil.
Pengadilan tertinggi AS tersebut, yang memiliki mayoritas konservatif 6 banding 3 yang mencakup tiga hakim yang ditunjuk oleh Trump sendiri, mengambil keputusan dengan suara 6 banding 3 yang terbelah karena perbedaan hal-hal ideologis, dan memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali kasus tersebut serta menentukan tuduhan mana yang tidak dapat dituntut.
Ketua Mahkamah Agung AS John Roberts, yang berbicara atas nama mayoritas, menolak argumen kekebalan yang luas dari Trump, dengan menyatakan bahwa Trump hanya kebal terhadap tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas “resmi” selama menjabat sebagai presiden.
Mahkamah Agung tidak mendefinisikan apa yang memenuhi syarat sebagai tindakan resmi dalam kasus ini, dan mendelegasikan keputusan tersebut kepada pengadilan yang lebih rendah.
Perpanjangan waktu yang mereka ambil untuk menangani kasus yang menyita perhatian publik ini telah menguntungkan Trump dengan memperkecil kemungkinan selesainya pengadilan atas tuduhan-tuduhan tersebut sebelum pemilu mendatang.
Laporan: Redaksi