Langgar aturan keamanan makanan, 7 platform ‘e-commerce’ China didenda 7 triliun rupiah

Ilustrasi. (Shutter Speed on Unsplash)

Beijing, China (Xinhua/Indonesia Window) – Regulator tertinggi untuk pasar China pada Jumat (17/4) mengatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan total denda sebesar 3,597 miliar yuan kepada tujuh platform perdagangan elektronik (e-commerce) besar atas keterlibatan mereka dalam serangkaian kasus "toko gaib" pengantaran makanan dan pelanggaran keamanan pangan.

*1 yuan = 2.517 rupiah

Administrasi Negara untuk Regulasi Pasar (State Administration for Market Regulation/SAMR) China dalam sebuah pernyataan mengatakan keputusan hukuman administratif tersebut dijatuhkan kepada Pinduoduo, Meituan, JD.com, Ele.me (kini berganti nama menjadi Taobao Flash Sale), Douyin, Taobao, dan Tmall sesuai dengan undang-undang keamanan pangan dan e-commerce China.

Platform-platform ini diperintahkan untuk memperbaiki tindakan mereka dan menangguhkan penambahan gerai makanan baru untuk jangka waktu dari tiga hingga sembilan bulan, menurut SAMR.

Selain itu, perwakilan hukum dan pejabat keamanan pangan dari ketujuh perusahaan tersebut secara kolektif didenda 19,6874 juta yuan karena gagal menjalankan sepenuhnya tugas mereka dalam pengelolaan keamanan pangan.

Investigasi menemukan perusahaan-perusahaan ini gagal meninjau secara ketat lisensi para penjual makanan yang beroperasi di platform mereka, sehingga melanggar kewajiban hukum mereka untuk memverifikasi kualifikasi penjual, ungkap SAMR.

Platform-platform tersebut juga menjalin perjanjian kerja sama dengan platform transfer pesanan, meskipun mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dapat merugikan hak dan kepentingan sah konsumen, imbuh regulator pasar tersebut.

SAMR mengungkapkan bahwa sejak investigasi dimulai, pihaknya langsung menginstruksikan platform-platform tersebut untuk segera melakukan perbaikan, dan semuanya telah menghapus "toko gaib" yang tidak disetujui serta menghentikan kerja sama dengan platform transfer pesanan terkait. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait