Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang Ketua Umum (Ketum) dan sekjen partai peserta pemilu serta beberapa pemangku kepentingan terkait termasuk ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri dan Panglima TNI, dalam acara penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2004-2029.
Jakarta (Indonesia Window) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2004-2029, di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Sebelumnya (Selasa), Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Acara penetapan tersebut dihadiri oleh paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hadir karena telah memiliki agenda kerja lain di hari yang sama.
Selain itu, KPU juga mengundang Ketua Umum (Ketum) dan sekjen partai peserta pemilu serta beberapa pemangku kepentingan terkait termasuk ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri dan Panglima TNI.
Laporan: Redaksi