Banner

KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih

Prabowo Subianto (tengah) menghadiri pertemuan dengan media dan para pendukungnya di Jakarta pada 20 Maret 2024. Pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan presiden Indonesia 2024, demikian diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3). (Xinhua/Agung Kuncahya B.)

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengundang Ketua Umum (Ketum) dan sekjen partai peserta pemilu serta beberapa pemangku kepentingan terkait termasuk ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri dan Panglima TNI, dalam acara penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2004-2029.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2004-2029, di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Sebelumnya (Selasa), Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Acara penetapan tersebut dihadiri oleh paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hadir karena telah memiliki agenda kerja lain di hari yang sama.

Selain itu, KPU juga mengundang Ketua Umum (Ketum) dan sekjen partai peserta pemilu serta beberapa pemangku kepentingan terkait termasuk ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri dan Panglima TNI.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan