Hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo mengungkapkan terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online lewat aplikasi.
Jakarta (Indonesia Window) – Situs jejaring ataupun aplikasi online (daring) yang mengandung unsur perjudian dipastikan akan terkena tindakan tegas berupa pemutusan akses atau blokir secara konsisten.
Hal itu ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, di Jakarta pada Selasa (2/8).
“Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak 2018. Itu menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” katanya.
Plate mengatakan, hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo mengungkapkan terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Kementerian Kominfo dipastikan telah menindak belasan sistem elektronik yang mengandung pelanggaran hukum pidana tersebut.
Pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa (2/8) meliputi Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.
Menkominfo menerangkan bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).
PSE yang mendaftar dianggap melanggar pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Laman dari situs jejaring Kominfo menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik adalah adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Laporan: Redaksi