Banner

Pemerintah terbitkan Keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah

Umat Islam menunaikan sholat Isya di Masjidil Haram di Makkah pada 22 Maret 2023. (Reashalharmain/Instagram)

Keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2023.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1444 Hijriah tersebut ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2023, ungkap Sekretariat Kabinet RI dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip Indonesia Window pada Jumat.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Banner

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut, Embarkasi Aceh sebesar 44.364.357,26 rupiah, Embarkasi Medan sebesar 45.201.652,26 rupiah, dan Embarkasi Batam sebesar 47.429.308,26 rupiah.

Berikutnya adalah Embarkasi Padang sebesar 46.044.850,26 rupiah, Embarkasi Palembang sebesar 48.005.008,26 rupiah, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar 51.338.008,26 rupiah, dan Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar 51.338.008,26 rupiah.

Selanjutnya adalah Embarkasi Solo sebesar 49.893.981,26 rupiah, Embarkasi Surabaya sebesar 55.928.458,26, rupiah, Embarkasi Balikpapan sebesar 50.792.201,26 rupiah, Embarkasi Banjarmasin sebesar 50.753.057,26 rupiah, Embarkasi Makassar sebesar 52.182.703,26 rupiah, Embarkasi Lombok sebesar 51.268.349,26 rupiah dan Embarkasi Kertajati sebesar 52.837.858,26 rupiah.

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut, Embarkasi Aceh sebesar 84.602.294,26 rupiah, Embarkasi Medan sebesar 85.439.589,26 rupiah, dan Embarkasi Batam sebesar 87.667.245,26 rupiah.

Beikutnya adalah Embarkasi Padang sebesar 86.282.787,26 rupiah, Embarkasi Palembang sebesar 88.242.945,26 rupiah, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar 91.575.945,26 rupiah, Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar 91.575.945,26 rupiah, Embarkasi Solo sebesar 90.131.918,26 rupiah dan Embarkasi Surabaya sebesar 96.166.395,26 rupiah.

Banner

Selanjutnya adalah Embarkasi Balikpapan sebesar 91.030.138,26 rupiah, Embarkasi Banjarmasin sebesar 90.990.994,26 rupiah, Embarkasi Makassar sebesar 92.420.640,26 rupiah, Embarkasi Lombok sebesar 91.506.286,26 rupiah, Embarkasi Kertajati sebesar 93.075.795,26 rupiah.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; dan pelayanan keimigrasian.

Bipih PHD dan KBIHU ini juga dipergunakan untuk biaya premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup; pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar 8.090.360.327.213,67 rupiah. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar 845.708.000.000,00 rupiah.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi ketentuan penutup Keppres 7/2023.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan