Pemerintah umumkan penetapan jadwal haji reguler 2026 M
Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf, didampingi Plt. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, pada Senin (24/11).
Menteri Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pelunasan tahap pertama berlangsung mulai 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap menteri.
Pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun tertunda keberangkatannya, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia sesuai ketentuan.
Dengan Alokasi lima persen Prioritas Lansia (lanjut usia), yang akan diatur secara teknis melalui keputusan Direktur Jenderal.
Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.
Pada tahap ini, prioritas diberikan kepada jamaah gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
Menteri menekankan bahwa seluruh mekanisme pelunasan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan pemerataan.
Selain itu, jamaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan. Pelunasan hanya dapat dilakukan apabila jamaah memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” Jelasnya.
Tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi, katanya . seraya mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kementerian Haji Haji & Umrah tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami, selai itu daftar jamaah yang berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website (situs jejaring) resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan,” tambahnya.
Menteri mengimbau calon jamaah agar mematuhi jadwal pelunasan, menjaga ketertiban saat proses di bank, serta imbauan terkait dengan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan nanti.
“Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain itu juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umroh Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitha’ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga” tutur Gus Irfan.
Laporan: Redaksi

.jpg)








