Indonesia dan Kamboja perangi penipuan daring global, ribuan pelaku telah ditindak

Phnom Penh, Kamboja (Xinhua/Indonesia Window) – Kamboja dan Indonesia telah berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam memberantas penipuan daring, seraya menyebut penipuan berbasis teknologi sebagai isu global yang kompleks dan membutuhkan kolaborasi internasional, ungkap siaran pers yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Penipuan Daring (Commission for Combating Online Scams/CCOS) Kamboja pada Rabu (29/7).

Komitmen tersebut disepakati dalam sebuah pertemuan di Phnom Penh pada Selasa (28/7) sore waktu setempat antara Menteri Senior Kamboja Chhay Sinarith, yang juga menjabat sebagai kepala Sekretariat CCOS, dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Republik Indonesia (RI) Arif Havas Oegroseno yang sedang berkunjung.

Sinarith menekankan komitmen kuat Kamboja untuk memberantas penipuan daring, seraya mengungkapkan bahwa untuk berbagi pengalaman dan membahas langkah-langkah penanganan lebih lanjut, Kamboja akan menyelenggarakan Konferensi Internasional tentang Pemberantasan Penipuan Daring (International Conference on Combating Online Scams) di Phnom Penh pada 23 hingga 24 September mendatang.

Sementara itu, Arif Havas Oegroseno memuji penindakan keras yang dilakukan Kamboja, seraya menuturkan bahwa penipuan daring membentuk ekosistem penipuan global yang memerlukan tindakan bersama untuk membongkarnya.

Wamenlu RI tersebut menambahkan bahwa Indonesia siap mendukung Kamboja dengan memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan meningkatkan kerja sama lintas batas.

Kamboja telah meluncurkan penindakan keras secara nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap jaringan penipuan siber guna memastikan keselamatan masyarakat dan memulihkan citra internasionalnya.

Menurut pernyataan pemerintah yang dirilis pada Jumat (24/7) lalu, otoritas Kamboja telah menutup 737 pusat penipuan daring di seluruh negeri, termasuk 72 kasino, pada periode Juni 2025 sampai Juni 2026. Hingga Juni tahun ini, sebanyak 21.102 warga negara asing dari 38 kewarganegaraan telah dideportasi terkait dengan operasi-operasi ilegal tersebut.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait