Banner

Opini – Kejujuran, keadilan, dan kedermawanan

Imaam Yakhsyallah Mansur, Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Fatah Indonesia. (Foto: Istimewa)

Allah ﷻ berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabat kalian.”

“Jika kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.” (Terjemahan Q.S. An-Nisaa’ [4]: 135)

Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas bahwa Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-NYA yang memeluk agama Islam agar menegakkan keadilan, dan jangan mereka bergeming dari keadilan itu sedikit pun, dan jangan pula mundur dari menegakkan keadilan hanya karena celaan orang-orang yang mencela.

Jangan pula orang yang memeluk agama Islam dipengaruhi oleh sesuatu yang membuatnya berpaling dari keadilan, dan mereka hendaknya saling membantu, bergotong royong, saling mendukung dan tolong-menolong demi keadilan sesuai konsep agama Islam.

keadilan agama islam
Ilustrasi. Kedermawanan masyarakat Indonesia adalah aset berharga yang harus dikelola sebaik-baiknya, karena aset tersebut akan tetap terjaga, bahkan dalam kondisi pandemik dan kesulitan ekonomi sekali pun. (ahmadi hamsiar from Pixabay)

Maka, bila kesaksian itu ditegakkan karena Allah ﷻ, barulah kesaksian itu dikatakan benar, adil, dan hak serta bersih dari penyimpangan, perubahan, dan kepalsuan. Dengan kata lain, tegakkanlah persaksian itu secara benar, sekalipun bahayanya menimpa diri sendiri.

Apabila kamu ditanya mengenai suatu perkara, katakanlah yang sebenarnya, sekali pun mudaratnya kembali kepada dirimu sendiri, karena sesungguhnya Allah ﷻ akan menjadikan jalan keluar dari setiap perkara yang sempit bagi orang yang taat kepada-NYA.

Bahkan tetaplah kalian pada keadilan dalam keadaan bagaimana pun, seperti yang dinyatakan oleh firman-NYA yang lain, “Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Terjemahan Q.S. Al-Maidah [5]: 8)

Terkait soal keadilan, Abdullah ibnu Rawwahah suatu ketika diutus oleh Nabi ﷺ untuk melakukan penaksiran terhadap buah-buahan dan hasil panen milik orang-orang Yahudi Khaibar. Ketika itu Yahudi Khaibar bermaksud menyuapnya dengan tujuan agar bersikap lunak terhadap mereka.

Tetapi Abdullah ibnu Rawwahah berkata, “Demi Allah, sesungguhnya aku datang kepada kalian dari makhluk yang paling aku cintai, dan sesungguhnya kalian ini lebih aku benci daripada kera dan babi yang sederajat dengan kalian.”

“Bukan karena cintaku kepadanya, atau benciku terhadap kalian lalu aku tidak berlaku adil terhadap kalian.” Mereka mengatakan, “Dengan demikian berarti langit dan bumi akan tetap tegak.”

Sementara itu dalam sebuah hadits, Nabi ﷺ bersabda, “Sebaik-baik saksi ialah orang yang mengemukakan kesaksiannya sebelum diminta untuk bersaksi.” (HR. Muslim).

Menjaga amanah

Di sisi lain, menjaga amanah merupakan salah satu perkara yang berat, sebab sifatnya adalah pemberian kepercayaan agar dijalankan dan terpelihara dengan baik.

Dalam hal amanah, hendaknya setiap Muslim berhati-hati jangan sampai terjadi penyelewengan, karena hakikatnya pertanggungjawaban atas hal itu adalah kepada Allah ﷻ.

Karena beratnya amanah, seseorang yang menyia-nyiakannya, baik secara lahir maupun batin dikategorikan sebagai orang munafik.

Apabila seorang Muslim dititipi sesuatu (amanah) oleh orang lain, maka dia harus menunaikannya sesuai dengan akad (janji) yang disepakati sebelumnya.

Apabila tidak bisa terlaksana karena uzur (halangan) syar’i, maka dia harus menjaganya dengan baik atau mengembalikan kepada pemiliknya.

Dalam hal ini Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (Terjemahan QS. An-Nisa [4]: 58)

Terkait amanah jabatan, seorang Muslim dituntut untuk senantiasa menjalankan kewajiban dan tugas jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Menurut konsep keadilan di agama Islam, muslim dilarang keras menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun golongannya. Termasuk dalam kategori menyalahgunakan jabatan adalah mengalokasikan dana umat untuk upah (gaji) secara berlebihan, di luar batas kenormalan dan tidak sesuai dengan kapasitas pekerjaan.

Termasuk bentuk mengkhianati amanah jabatan adalah juga menerima hadiah, komisi maupun gratifikasi. Larangan itu semua diisyaratkan dalam hadits Rasulullah ﷺ.

“Barangsiapa yang kami angkat menjadi pegawai untuk mengerjakan suatu pekerjaan dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang ia ambil lebih dari upah yang semestinya tersebut termasuk barang hasil korupsi.” (HR. Abu Daud).

Kedermawanan

Selain harus berpegang pada prinsip kejujuran dan keadilan, seorang Muslim di mana pun berada, termasuk Muslim di Indonesia mesti memahami arti pentingnya kedermawanan, terlebih kedermawanan adalah sumber kebahagiaan.

Berdasarkan data dari Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021, Indonesia menempati peringkat satu sebagai negara yang memiliki masyarakat paling dermawan.

Kedermawanan masyarakat Indonesia adalah aset berharga yang harus dikelola sebaik-baiknya, karena aset tersebut akan tetap terjaga, bahkan dalam kondisi pandemik dan kesulitan ekonomi sekali pun.

Dalam kaitan ini, tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan sosial dan kemanusiaan diyakini mampu menciptakan rasa bahagia.

Banyak penelitian yang mendukung fakta tersebut, yaitu bahwa dengan berbagi bisa menciptakan dan meningkatkan kebahagiaan. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan Jorge Moll dan rekannya di National Institutes of Health, Maryland, Amerika Serikat.

Mereka menemukan hasil penelitian yang menarik, yaitu bahwa ternyata ketika orang menyumbang untuk amal, maka akan timbul stimulus yang mengaktifkan syaraf-syaraf otak serta menghasilkan hormon-hormon kesenangan dan kebahagiaan yang pada akhirnya mampu menciptakan perasaan dan perilaku positif.

Maka, bagi kita yang sudah membiasakan diri dalam berderma, kebiasaan itu perlu diteruskan karena pada hakikatnya kebaikan itu akan kembali kepada dirinya sendiri.
Dengan kata lain, tidak ada kebaikan yang sia-sia. Setiap kebaikan akan menularkan kebaikan-kebaikan yang lainnya, dan karenanya, tetaplah berderma dengan menyalurkan dana umat kepada yang berhak menerimanya.

Allah berfirman dalam surah al-Isra [17]: 7, “Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri, dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri.”

Tanggung jawab negara

Masih terkait soal keadilan, salah satu tujuan didirikannya Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) adalah terwujudnya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Klausul ini mengamanatkan, negara harus hadir dan memberikan perhatian kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan melakukan pemeliharaan dan penyantunan kepada mereka.

Maksud kata ‘dipelihara’ adalah bahwa negara melakukan program-program pengentasan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga mereka mampu keluar dan terlepas dari kondisi fakir, miskin, dan keterlantarannya.

Kiranya akan sangat bijak jika pemerintah di samping menjalankan program pembangunan infrastruktur, ekonomi, hukum dan lainnya, juga memaksimalkan program-program pengentasan kemiskinan, sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.

Program pengentasan kemiskinan patut menjadi program prioritas mengingat indeks angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi yang berdasarkan riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) jumlah orang miskin pada 2022 mencapai 29,3 juta penduduk.

Selain itu, pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian khusus. Data dari lembaga Transparansi Internasional 2021 menyebutkan, Indonesia mendapat skor 38, dengan warna jingga.

Artinya, Indonesia masih dalam kondisi rentan korupsi. Negara-negara yang minim korupsinya terbukti rakyatnya sejahtera. Sebaliknya, negara yang tinggi korupsinya, masyarakatnya menjadi sangat miskin.

Dalam menjalankan program-program pengentasan kemiskinan itu pemerintah tentu membutuhkan peran swasta.

Fakta di masyarakat menunjukkan, pihak swasta juga terlibat dalam pengumpulan donasi untuk program-program pengentasan kemiskinan, bantuan untuk korban bencana alam, dan program pemberdayaan masyarakat lainnya.

Maka, sinergi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam hal ini sangat diperlukan. Peran negara sangat dinantikan dalam mengawal, mengawasi, dan membina lembaga-lembaga swasta tersebut. Dengan demikian visi misi pemerintah dapat terlaksana.

Di sisi lain lembaga-lembaga swasta juga diharapkan mampu mengemban amanah dengan baik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan bersama-sama mencapai tujuan nasional dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Imaam Yakhsyallah Mansur (Ketua Dewan Pembina Yayasan Al-Fatah Indonesia)

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Banner

Iklan