
Ahli pidana tegaskan kekerasan seksual kejahatan paling serius

Ilustrasi. (Tingey Injury Law Firm on Unsplash)
Kejahatan seksual termasuk perbuatan super mala per se – sangat jahat dan tercela – yang dikutuk masyarakat nasional maupun internasional.
Jakarta (Indonesia Window) – Kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa.Menurut ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, perbuatan tersebut masuk dalam kategori Graviora Delicta alias kejahatan paling serius.Pernyataan itu disampaikan Dr. Beni saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (30/8).Dia menguarikan lima alasan kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebelah mata, yakni dampak kejahatan seksual terhadap korban sangat luas dan bisa menghantui seumur hidup.Kejahatan seksual, lanjutnya, termasuk perbuatan super mala per se – sangat jahat dan tercela – yang dikutuk masyarakat nasional maupun internasional.Karenanya, ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawalnya. Di Indonesia ada Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lainnya.Di tingkat dunia, kampanye melawan kejahatan seksual diatur dalam konvensi internasional.Sementara di Tanah Air, ada undang-undang khusus tentang kejahatan tersebut, seperti UU Perlindungan Anak.“Karena lima parameter ini, kekerasan seksual seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Kalau penyidikan dihentikan, maka bisa diuji lewat praperadilan,” tegas Beni.Sementara itu, ahli pidana FH Universitas Indonesia, Dr. Flora Dianti, juga menegaskan bahwa praperadilan yang sudah diputus sebelumnya bisa dibuka kembali. Alasannya, praperadilan hanya menilai aspek formil – apakah ada dua alat bukti sah –, bukan masuk ke materi perkara.“Kalau ada bukti baru, penyidik tetap punya kewenangan menetapkan tersangka lagi. Jadi alasan ‘tidak cukup bukti’ untuk menghentikan penyidikan itu lemah,” ujarnya.Flora menambahkan, penyidik wajib mengumpulkan bukti saksi, surat, keterangan ahli, hingga petunjuk sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menghentikan kasus hanya demi ‘kepastian hukum’ dianggap tidak tepat.Kasus kekerasan seksual bukan cuma soal hukum, tapi soal keadilan korban. Label sebagai kejahatan paling serius menunjukkan bahwa negara wajib berdiri di sisi korban, bukan justru membiarkan kasus berhenti di tengah jalan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Dengan bahasa menguasai dunia
Indonesia
•
31 Oct 2019

Trauma masih dirasakan warga Afghanistan sejak penarikan pasukan AS setahun lalu
Indonesia
•
31 Aug 2022

Kepala UNRWA peringatkan lonjakan angka kematian di Gaza utara, serukan gencatan senjata sesegera mungkin
Indonesia
•
23 Oct 2024

PBB: Korban tewas gempa Turkiye-Suriah bisa mencapai 50.000 jiwa
Indonesia
•
12 Feb 2023


Berita Terbaru

Ramadan 1447H – Kamar Dagang China di Indonesia beri bantuan kepada buruh rentan, via kerja sama dengan Serikat Buruh Muslim Indonesia
Indonesia
•
13 Mar 2026

Feature – Pengobatan tradisional China solusi kesehatan mental di zaman modern
Indonesia
•
14 Mar 2026

Mengintip aksi pendongeng hibur murid SD di Banten
Indonesia
•
11 Mar 2026

Ramadan 1447H - Ketua DPRD Kota Bogor sebut santri generasi unggulan Indonesia karena kaji Al-Qur'an
Indonesia
•
11 Mar 2026
