
Ahli pidana tegaskan kekerasan seksual kejahatan paling serius

Ilustrasi. (Tingey Injury Law Firm on Unsplash)
Kejahatan seksual termasuk perbuatan super mala per se – sangat jahat dan tercela – yang dikutuk masyarakat nasional maupun internasional.
Jakarta (Indonesia Window) – Kekerasan seksual bukan sekadar tindak pidana biasa.Menurut ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Dr. Beniharmoni Harefa, perbuatan tersebut masuk dalam kategori Graviora Delicta alias kejahatan paling serius.Pernyataan itu disampaikan Dr. Beni saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (30/8).Dia menguarikan lima alasan kekerasan seksual tidak bisa dipandang sebelah mata, yakni dampak kejahatan seksual terhadap korban sangat luas dan bisa menghantui seumur hidup.Kejahatan seksual, lanjutnya, termasuk perbuatan super mala per se – sangat jahat dan tercela – yang dikutuk masyarakat nasional maupun internasional.Karenanya, ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawalnya. Di Indonesia ada Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan lainnya.Di tingkat dunia, kampanye melawan kejahatan seksual diatur dalam konvensi internasional.Sementara di Tanah Air, ada undang-undang khusus tentang kejahatan tersebut, seperti UU Perlindungan Anak.“Karena lima parameter ini, kekerasan seksual seharusnya tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Kalau penyidikan dihentikan, maka bisa diuji lewat praperadilan,” tegas Beni.Sementara itu, ahli pidana FH Universitas Indonesia, Dr. Flora Dianti, juga menegaskan bahwa praperadilan yang sudah diputus sebelumnya bisa dibuka kembali. Alasannya, praperadilan hanya menilai aspek formil – apakah ada dua alat bukti sah –, bukan masuk ke materi perkara.“Kalau ada bukti baru, penyidik tetap punya kewenangan menetapkan tersangka lagi. Jadi alasan ‘tidak cukup bukti’ untuk menghentikan penyidikan itu lemah,” ujarnya.Flora menambahkan, penyidik wajib mengumpulkan bukti saksi, surat, keterangan ahli, hingga petunjuk sebagaimana diatur dalam KUHAP. Menghentikan kasus hanya demi ‘kepastian hukum’ dianggap tidak tepat.Kasus kekerasan seksual bukan cuma soal hukum, tapi soal keadilan korban. Label sebagai kejahatan paling serius menunjukkan bahwa negara wajib berdiri di sisi korban, bukan justru membiarkan kasus berhenti di tengah jalan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Kekurangan dana, WFP akan tangguhkan intervensi gizi buruk di Yaman
Indonesia
•
01 Aug 2023

Lebih dari 4.000 hektare lahan habis dilalap api akibat kebakaran hutan di Spanyol
Indonesia
•
08 Aug 2022

Scheer Post: Kaum muda AS anggap kekerasan senjata api masalah nasional
Indonesia
•
18 Aug 2023

PBB tetap berkomitmen salurkan bantuan ke Afghanistan terlepas dari larangan Taliban soal perempuan
Indonesia
•
30 Dec 2022


Berita Terbaru

Feature – ‘Becoming Chinese’ di Kunming, perjalanan menelusuri akar budaya seorang ‘blogger’ Tionghoa-Amerika
Indonesia
•
30 Apr 2026

Indonesia-China perkuat kerja sama pendidikan vokasi dalam Forum CITIEA 2026
Indonesia
•
28 Apr 2026

Volume kelima buku ‘Xi Jinping: Tata Kelola China’ edisi bahasa Inggris dipromosikan di Indonesia
Indonesia
•
28 Apr 2026

Afghanistan berisiko kehilangan 25.000 guru dan nakes perempuan per 2030
Indonesia
•
29 Apr 2026
