Kasus Julian Assange dan Edward Snowden menunjukkan kepada dunia bahwa apa yang disebut “kebebasan pers” hanyalah alat yang digunakan oleh beberapa negara untuk menyerang dan mencemarkan nama baik negara lain.
Beijing, China (Xinhua) – Juru Bicara (Jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) China Wang Wenbin pada Selasa (2/1) mendesak negara-negara terkait untuk sepenuhnya menghormati fakta bahwa Hong Kong telah kembali ke pangkuan China dan meninggalkan mentalitas kolonial mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wang dalam konferensi pers harian saat diminta mengomentari pernyataan mengenai Hong Kong yang belum lama ini dilontarkan oleh beberapa negara termasuk Inggris dan Amerika Serikat (AS) dengan mengatasnamakan ‘Koalisi Kebebasan Media’ (Media Freedom Coalition).
Mengungkapkan bahwa hal ini merupakan pencemaran nama baik terhadap kebebasan pers di Hong Kong, serangan terhadap penegakan hukum yang sah Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong, serta sebuah langkah untuk mendukung pihak-pihak yang anti-China dan terlibat dalam upaya mendestabilisasi Hong Kong, seperti Jimmy Lai, Wang mengatakan bahwa China menyesalkan dan dengan tegas menolak apa yang disebut sebagai pernyataan dari segelintir negara yang mengatasnamakan “Koalisi Kebebasan Media”.
Kasus Julian Assange dan Edward Snowden menunjukkan kepada dunia bahwa apa yang disebut “kebebasan pers” hanyalah alat yang digunakan oleh beberapa negara untuk menyerang dan mencemarkan nama baik negara lain, kata sang jubir.
“Negara-negara ini tidak terlalu peduli dengan kebebasan pers ketika kepentingan egois mereka sendiri yang terlibat. Mereka membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab tentang hal-hal mengenai Hong Kong atas nama kebebasan pers hanya karena mereka tidak senang Hong Kong makmur, dan mereka masih berharap dapat mempertahankan hak-hak istimewa dan pengaruh mereka di masa lalu di Hong Kong, namun tidak berhasil,” lanjutnya.
Dikatakan oleh Wang bahwa Hong Kong mematuhi supremasi hukum, dan semua hukum di Hong Kong harus ditaati, dan mereka yang melanggarnya harus dimintai pertanggungjawaban.
“Sejak undang-undang keamanan nasional diberlakukan di Hong Kong, Hong Kong telah memulihkan ketertiban dan siap untuk berkembang. Aturan hukum dan keadilan telah ditegakkan. Hak-hak dan kebebasan yang sah menurut hukum termasuk kebebasan pers dan kebebasan berbicara penduduk Hong Kong telah dilindungi dalam lingkungan yang aman dan stabil di bawah aturan hukum,” ungkap Wang.
Juru bicara itu menambahkan bahwa jumlah outlet media dan jurnalis internasional di Hong Kong telah meningkat dari sebelum undang-undang keamanan nasional diperkenalkan. “Ini adalah fakta yang tidak dapat disangkal oleh orang yang tidak bias,” imbuhnya.
“Dalam beberapa tahun terakhir, lebih dari 100 negara angkat suara di forum-forum multilateral, termasuk komite ketiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly/UNGA) dan Dewan Hak Asasi Manusia, untuk menyuarakan dukungan kepada China dalam berbagai cara terkait Hong Kong. Hal ini sepenuhnya menunjukkan bahwa dunia tidak buta terhadap kebenaran,” tutur Wang.
“Setiap upaya untuk mencampuri urusan Hong Kong atas nama kebebasan pers pasti akan gagal,” ujarnya.
Laporan: Redaksi