Banner

Warga negara asing berinisial SS (20) berkewarganegaraan Rusia dan JDA (47) berkewarganegaraan Australia telah dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar karena melanggar peraturan di Indonesia.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Kantor Imigrasi Denpasar terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Bali.

Kantor Imigrasi Denpasar telah mendeportasi dua warga negara asing berinisial SS (20) berkewarganegaraan Rusia dan JDA (47) berkewarganegaraan Australia yang melanggar peraturan di Indonesia, kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip oleh Indonesia Window pada Rabu.

SS yang kedapatan beraktivitas sebagai artis stand up comedy ditangkap dalam acara stand up comedy yang berlokasi di Denpasar pada 8 Maret 2023, kata Tedy seraya menambahkan bahwa SS adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya yang masih berlaku hingga 5 Mei 2023.

SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2023.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti aktif sebagai artis standup comedy di acara berbayar yang diadakan di Reverside Convention Center. Atas perbuatannya, kami berikan tindakan administratif keimigrasian untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ungkap Tedy.

Sedangkan JDA yang memegang izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 17 Mei 2023 didapatkan memiliki 99 tablet berwarna putih yang mengandung narkotika golongan I/tipe dexamphetamine.

Nama dua orang asing yang dikenai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu telah masuk dalam daftar hitam.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan