Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah

Seekor gajah membantu upaya percepatan penanganan dan pemulihan pascadampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, pada Ahad (7/12/2025). Proses ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian, perencanaan yang matang serta mengutamakan penerapan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). (Kementerian Kehutanan RI)
Jakarta (Indonesia Window) – Pengelola lembaga konservasi, seperti taman nasional dan kebun binatang atau taman safari, meminta agar pemerintah melibatkan mereka dalam pembuatan peraturan yang akan berdampak pada pengelola dalam implementasinya.
Hal itu terungkap dalam diskusi daring (dalam jaring) yang diselenggarakan oleh Forum Konservasi Satwa Liar Indonesia (FOKSI) yang bertajuk ‘Bahas Kebijakan Larangan Gajah Tunggang’, Kamis (29/1).
Diskusi tersebut menghadirkan Landscape Manager Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Sugiyo dan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Tony Sumampau, yang juga menjabat sebagi Komisaris Taman Safari Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti terbitnya Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi, sekaligus menekankan pentingnya pelibatan pengelola satwa dalam proses perumusan kebijakan.
Tony Sumampau menegaskan PKBSI dan pengelola lembaga konservasi pada prinsipnya tidak pernah menentang kebijakan pemerintah, termasuk surat edaran tersebut.
“Meski dalam praktiknya banyak tantangan, kami tidak pernah menolak peraturan pemerintah. Namun ke depan, kami berharap bisa diajak duduk bersama sebelum keputusan diambil,” ujar Tony.
Menurut Tony, PKBSI merupakan mitra pemerintah dalam pengelolaan satwa di Indonesia, yang selama ini kerap dimintai bantuan dalam berbagai situasi, mulai dari satwa yang kabur dari lembaga konservasi hingga konflik antara satwa liar dan manusia, seperti konflik harimau atau macan tutul dengan masyarakat.
“Karena itu, kami juga ingin diajak bicara. Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hal ini secara resmi kepada pemerintah,” katanya.
Tony juga menyampaikan Taman Safari Indonesia (TSI) Group telah menghentikan aktivitas gajah tunggang untuk pengunjung sejak dua tahun lalu.
Dia mengakui kurang sependapat dengan praktik menunggang gajah menggunakan kursi yang diletakkan di atas pelana. “Kalau langsung duduk di atas pelana tanpa kursi tambahan, seperti yang dilakukan mahout, saya kira masih tidak apa-apa,” ujarnya.
Dalam pengelolaan gajah, TSI Group menerapkan standar Asian Captive Elephant Standards (ACES), sebuah sistem sertifikasi independen berbasis sains untuk memastikan perawatan gajah yang etis dan berstandar tinggi di bawah pengawasan manusia.
Tony menyebut standar ACES memiliki kriteria yang sangat ketat, bahkan lebih tinggi dibandingkan standar yang ditetapkan pemerintah. “Kalau ini diikuti, gajahnya pasti sejahtera,” ungkapnya.
Dia menambahkan pengelolaan yang baik terbukti mampu mendukung keberhasilan reproduksi gajah. Sejak 2001, tercatat 33 kelahiran gajah Sumatera di lingkungan TSI Group, jumlah yang disebutnya sebagai yang terbesar, bahkan di tingkat global.
“Kami siap melepasliarkan kembali ke alam, jika habitatnya baik dan mendukung kehidupan gajah,” ujar Tony.
Berdasarkan pengamatan pengelola, Tony mengatakan gajah yang rutin diajak berjalan dan ditunggangi justru memiliki body scoring yang lebih baik.
Di alam liar, gajah terbiasa berjalan berkilo-kilometer setiap hari, sehingga aktivitas berjalan merupakan kebutuhan alami dan bentuk latihan fisik bagi gajah, katanya, seraya mengingatkan adanya poin lain dalam Surat Edaran tersebut yang perlu dicermati, khususnya terkait pemanfaatan gajah untuk bantuan kebencanaan.
Dia menyinggung pengalaman saat gajah digunakan untuk membersihkan kayu gelondongan sisa banjir besar di Aceh. “Saya khawatir gajah menginjak paku atau benda tajam yang bisa melukai kaki, yang dapat menimbulkan infeksi hingga tetanus,” ujarnya.
Menurutnya, perilaku alami gajah bukanlah mengangkut kayu. Tony menekankan kaki gajah sangat rentan terluka, terlebih jika lama terendam air.
“Apakah pernah dipikirkan siapa yang merawat gajahnya nanti?” katanya, seraya mencontohkan pengalaman saat pasukan gajah diturunkan untuk membersihkan bangunan ilegal dan pagar pembatas lahan pada kawasan kehutanan.
Akibatnya, beberapa gajah terserang tetanus akibat tertusuk paku, dengan proses perawatan yang lama dan biaya pengobatan yang tidak murah.
Selain dari Kementerian Kehutanan, Tony menyebut pihaknya juga menerima imbauan dari Kementerian Pariwisata terkait penerapan pariwisata yang mengutamakan perlindungan gajah.
Imbauan tersebut antara lain meminta pengelola taman nasional, kawasan konservasi, taman konservasi, dan usaha kehutanan untuk menyesuaikan aktivitas interaksi dengan gajah, seperti memandikan dan menunggang gajah.
Tony menjelaskan, di habitat aslinya gajah memang menyukai aktivitas mandi. Di lembaga konservasi, mahout atau keeper membantu menyikati tubuh gajah karena tidak selalu tersedia batu besar atau batang pohon bagi gajah untuk menggosok tubuhnya.
“Sekali lagi, kami mengikuti semua aturan dan imbauan pemerintah. Namun kami sangat berharap bisa diajak duduk bersama sebelum aturan atau imbauan itu dikeluarkan,” Tony menegaskan.
Dia menjelaskan kebun binatang dan taman safari merupakan lembaga konservasi yang mendukung kepariwisataan Indonesia dan karena itu, menurutnya, pelibatan pengelola dalam perumusan kebijakan penting agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapannya di lapangan.
Dari atraksi ke wisata edukasi
Sementara itu, Landscape Manager Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Sugiyo menyatakan pada prinsipnya mendukung terbitnya Surat Edaran Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian peragaan gajah tunggang.
Namun ia menegaskan upaya memperlakukan gajah secara lebih manusiawi tidak lepas dari berbagai tantangan di lapangan.
“Gajah juga makhluk bumi. Kesejahteraannya harus diutamakan. Saling memanfaatkan, tapi jangan sampai saling merugikan,” ujar Sugiyo.
Menurutnya, gajah yang populasinya di Sumatera dan Kalimantan terus mengalami penurunan signifikan sejak 2017, saat ini semakin tersudut di habitatnya sendiri.
Penurunan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari rusaknya habitat, perburuan, hingga konflik dengan manusia.
Hingga 2021, data yang diolah dari Kementerian Kehutanan dan AURIGA Nusantara (organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia) menunjukkan terdapat 151 perusahaan pemegang konsesi di Sumatera yang aktivitasnya tumpang tindih dengan habitat satwa liar, termasuk gajah.
Sugiyo menjelaskan pemerintah sebenarnya telah lama menjalankan berbagai program untuk melestarikan gajah dan meminimalkan konflik dengan manusia.
Salah satunya adalah Operasi Ganesha pada 1982–1984, yang menggiring atau merelokasi gajah secara besar-besaran dari Air Sugihan ke Taman Nasional Way Kambas.
Pada periode tersebut, diterapkan konsep Tata Liman, Bina Liman, dan Guna Liman, di mana gajah sempat dilatih dan dimanfaatkan dalam kegiatan pengolahan lahan.
Saat ini, pengelolaan gajah dilakukan melalui Pusat Latihan Gajah (PLG), salah satunya di TNWK (Taman Nasional Way Kambas). PLG Way Kambas sebelumnya sempat menjadikan atraksi gajah tunggang sebagai daya tarik wisata, sebelum ditiadakan dan digantikan dengan konsep wisata edukasi, yakni mengajak pengunjung untuk melihat gajah di lingkungan alaminya tanpa peragaan tunggang.
Sugiyo memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi TNWK sejak terbitnya Surat Edaran larangan gajah tunggang, yang salah satunya adalah hilangnya sumber pendapatan, sehingga diperlukan model bisnis baru yang lebih kreatif dan berkelanjutan.
Selain itu, pengelola perlu mengubah pola perawatan gajah dari aktivitas kerja menjadi aktivitas yang lebih alami agar gajah tidak mengalami kebosanan atau stress, untuk itu pengayaan perilaku juga harus diciptakan agar gajah tetap aktif dan sehat secara fisik maupun mental.
Tantangan lainnya adalah melatih ulang para mahout (pawang gajah) agar perawatan satwa mamalia itu dilakukan tanpa kekerasan, menyediakan lahan yang lebih luas agar gajah dapat bergerak, mencari makan, dan beraktivitas sosial, serta memastikan gajah tetap patuh dan tidak agresif meski tidak lagi menjalani latihan intensif untuk peragaan.
Hal tersebut penting untuk menjamin keselamatan staf dan pengunjung, kata Sugiyo, seraya mengungkapkan bahwa TNWK belum pernah diajak duduk bersama atau dimintai masukan sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, meskipun kebijakan itu berdampak langsung terhadap pengelolaan gajah di lapangan.
Menurutnya, pelibatan pengelola sejak awal penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya ideal secara konsep, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Laporan:Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Taiwan bantu 105 ABK WNI terdampar pulang ke Indonesia
Indonesia
•
21 Aug 2021

Presiden RI dorong penyelesaian situasi di Palestina saat bertemu Presiden Majelis Umum PBB
Indonesia
•
20 May 2024

Presiden Prabowo jumpa ketua parlemen Turkiye di Ankara
Indonesia
•
11 Apr 2025

Kemenag gencarkan program inklusi dan perbanyak kitab suci Braille
Indonesia
•
05 Jan 2024
Berita Terbaru

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026

Presiden Prabowo tandatangani piagam Dewan Perdamaian bentukan Trump
Indonesia
•
24 Jan 2026
