Indonesia punya lebih dari 315.000 masjid, terbanyak di dunia

jumlah masjid di Indonesia

Masjid Agung Jawa Tengah, An-Nuur, di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada 8 Juni 2025. (Indonesia Window)

Jumlah masjid di Indonesia tercatat mencapai lebih dari 315.000 unit, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia.

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Jumlah penduduk Muslim di Indonesia pada awal tahun 2025 diperkirakan mencapai 244,7 juta jiwa, atau 87 persen dari total populasi Indonesia sebanyak 281,27 juta jiwa.

Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, jumlah masjid di Tanah Air tercatat hingga September tahun ini mencapai lebih dari 315.000 unit, menurut data dari Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perkumpulan Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAA), Marsis Sutopo, pada webinar Forum Kebhinekaan seri ke-30 bertajuk ‘Strategi Menjaga Kelestarian Masjid Kuno Sebagai Aset Budaya Melalui Tradisi lokal dan Peran Masyarakat’, pada Selasa (9/9), dikutip dari situs Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dia menegaskan, dengan angka tersebut, Indonesia menjadi negara dengan jumlah masjid terbanyak di dunia.

Marsis menguraikan, Kementerian Agama juga membagi masjid di Indonesia ke dalam delapan kategori, yakni Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat-tempat publik.

Dari kategori terssebut, masjid bersejarah memiliki posisi sangat penting karena menjadi bagian dari aset budaya bangsa, tuturnya, seraya menambahkan, setidaknya ada 1.089 masjid bersejarah, yang menjadi bukti perjalanan panjang Islam di Tanah Air sekaligus menjadi warisan budaya bangsa.

Sejak awal pembangunannya, masjid memiliki fungsi yang sangat luas. Tidak hanya sebagai tempat ibadah (ubudiyah), tetapi juga sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, dakwah, serta kegiatan sosial-keagamaan.

Bahkan kini masjid, lanjut Marsis, masjid juga difungsikan untuk kegiatan sosial masyarakat, seperti akad nikah, santunan, hingga forum diskusi. Dengan kata lain, masjid adalah pusat kehidupan umat.

Sayangnya, tidak sedikit masjid kuno bersejarah yang mulai ditinggalkan jamaahnya karena hadirnya masjid-masjid baru dengan fasilitas modern.

Ada pula masjid yang direnovasi tanpa memerhatikan prinsip pelestarian cagar budaya sehingga menghilangkan keaslian bangunannya. Bahkan, sebagian masjid bersejarah terancam keberadaannya akibat minimnya rasa memiliki dari masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, prinsip pelestarian sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menurut Marsis harus benar-benar dijaga.

Selain itu, masyarakat dapat berperan aktif melalui pemanfaatan masjid sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Tentu pemanfaatannya harus sesuai dengan akidah Islam dan fungsi masjid. Dalam konteks inilah peran masyarakat menjadi kunci. Masjid kuno akan tetap lestari jika hidup dalam keseharian masyarakat, tekannya.

Marsis berharap, masjid bersejarah tidak hanya bertahan sebagai bangunan fisik, tetapi juga sebagai pusat spiritual, pendidikan, dan budaya, yang bermanfaat bagi generasi mendatang.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait