Jepang pangkas pajak makanan jadi 1 persen, negara berpotensi kehilangan 1.130 triliun rupiah

Warga membaca buku di taman Perpustakaan Pusat Kota Suginami di Tokyo, Jepang, pada 10 April 2022. (Xinhua/Zhang Xiaoyu)

Tokyo, Jepang (Xinhua/Indonesia Window) – Kabinet Jepang pada Rabu (5/8) menyetujui rencana untuk menurunkan tarif pajak konsumsi pada makanan dan minuman dari 8 persen saat ini menjadi 1 persen mulai April tahun depan, menurut laporan media lokal.

Kebijakan tersebut direncanakan berlaku selama dua tahun, dengan undang-undang terkait akan diajukan ke Diet, parlemen Jepang, pada musim gugur tahun ini.

Namun, muncul kekhawatiran di Jepang bahwa rencana tersebut mungkin hanya memberikan dampak terbatas, mengingat risiko dalam pelaksanaannya dan beban fiskal negara itu yang sudah berat.

Dalam kampanye pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat pada Februari, Partai Demokrat Liberal (Liberal Democratic Party/LDP) dan mitra koalisi juniornya, Partai Inovasi Jepang (Japan Innovation Party), berjanji untuk menghapus pajak konsumsi pada makanan dan minuman sepenuhnya selama dua tahun guna membantu rumah tangga menghadapi inflasi.

Namun, penerapan sepenuhnya tarif pajak nol dinilai sulit karena adanya kebutuhan bagi bisnis untuk melakukan perubahan berskala besar pada sistem mesin kasir dan infrastruktur lainnya. Partai-partai penguasa akhirnya memutuskan untuk memilih rencana tarif 1 persen.

Jika diterapkan sesuai jadwal, kebijakan ini akan menjadi penurunan pertama tarif pajak konsumsi Jepang sejak pajak tersebut diperkenalkan pada 1989.

Media dan para pakar Jepang mengatakan bahwa pemotongan pajak konsumsi mungkin tidak efektif dalam mengurangi beban keuangan rumah tangga.

Hideo Kumano, kepala ekonom ABC Economic Research Institute, mengatakan bahwa dampak penurunan pajak konsumsi makanan dapat dengan mudah diimbangi oleh kenaikan harga yang terus berlanjut.

Sementara itu, pajak konsumsi selama ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting yang mendukung sistem jaminan sosial Jepang, termasuk dana pensiun dan layanan kesehatan. Bagaimana kekurangan anggaran besar yang dipicu pemotongan pajak akan diatasi menjadi kekhawatiran utama.

Menurut Nikkei, pengurangan pajak selama dua tahun tersebut diperkirakan menyebabkan hilangnya pendapatan pemerintah sebesar sekitar 10 triliun yen.

*1 yen = 113 rupiah

Motohisa Furukawa, pemimpin sementara Partai Demokrat untuk Rakyat (Democratic Party for the People), sebelumnya memperingatkan bahwa pemotongan pajak konsumsi dapat memicu kenaikan tajam dalam imbal hasil obligasi pemerintah Jepang dan depresiasi nilai yen yang signifikan.

Dia juga memperingatkan bahwa hal itu bahkan dapat memicu "Truss shock", serupa dengan gejolak pasar yang disebabkan oleh upaya mantan perdana menteri Inggris Liz Truss untuk mendorong paket pemotongan pajak skala besar tanpa pendanaan.

Selain itu, mekanisme untuk mengakhiri kebijakan tersebut juga turut mendapat sorotan. Nikkei menyebutkan bahwa setiap kenaikan pajak konsumsi dalam sejarah Jepang menghadapi penolakan signifikan, menimbulkan keraguan perihal apakah pemerintah akan mampu mengembalikan tarif pajak ke tingkat semula sesuai jadwal setelah dua tahun.

Yoshiki Shinke, ekonom eksekutif senior di Daiichi Life Research Institute, mengatakan bahwa jika tarif pajak dikembalikan ke tingkat semula di masa depan, hal itu dapat menyebabkan penurunan konsumsi yang signifikan serta menimbulkan risiko bagi stabilitas ekonomi dan politik.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait