Banner

Jepang, Australia, Selandia Baru jatuhkan hukuman pada Rusia setelah invasi Ukraina

Helikopter Apache AS mendarat di Latvia pada Kamis (24/2) untuk memperkuat pertahanan Baltik NATO saat Rusia menyerang Ukraina yang memicu perang. (The Sun)

Jakarta (Indonesia Window) – Jepang, Australia dan Selandia Baru telah mengumumkan bahwa mereka akan menjatuhkan hukuman terhadap Rusia setelah menginvasi Ukraina Kamis pagi (24/2).

Jepang dan Australia telah mengumumkan sanksi terhadap Rusia sebelum invasi, mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka akan memberlakukan lebih banyak hukuman terhadap Moskow.

Banner

Perdana Menteri Australia Scott Morrison juga mengatakan bahwa negaranya akan memberikan sanksi kepada “individu dan entitas utama Belarusia” dan 300 anggota parlemen Rusia yang memilih untuk menyerang Ukraina, The New York Times melaporkan.

Australia juga menekankan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) untuk memberi Ukraina “peralatan militer yang tidak mematikan dan pasokan medis.”

Sementara itu, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida mengumumkan babak baru sanksi terhadap Rusia, termasuk menangguhkan penerbitan visa untuk entitas dan orang Rusia tertentu, kontrol ekspor pada barang-barang tertentu seperti semikonduktor dan pembekuan aset yang dipegang oleh lembaga keuangan Rusia di Jepang, The Japan Times melaporkan.

Banner

“Ini adalah situasi yang sangat serius dengan konsekuensi bagi tatanan internasional, tidak hanya di Eropa tetapi juga Asia dan sekitarnya,” kata Perdana Menteri Jepang dalam konferensi persnya. “Jepang perlu menunjukkan tekadnya untuk tidak membiarkan perubahan status quo dengan paksa.”

Sanksi Jepang serupa dengan yang diumumkan oleh Presiden AS Joe Biden pada hari Kamis (24/2), yang sekarang termasuk menargetkan lebih banyak elit Rusia dengan asosiasi Kremlin dan bank-bank besar Rusia dan memaksakan kontrol ekspor pada teknologi Amerika tertentu seperti laser dan semikonduktor.

Meskipun Selandia Baru tidak memiliki undang-undang sanksi otonom, Perdana Menteri Jacinda Ardern juga mengumumkan beberapa tindakan terhadap Rusia, termasuk larangan masuk bagi militer Rusia dan pejabat Rusia, serta pihak lainnya yang bepergian ke Selandia Baru, The Wall Street Journal melaporkan.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan