Israel gelontorkan Rp162 miliar bangun hotel di Tepi Barat, permukiman ilegal kian meluas

Foto yang diabadikan pada 30 Mei 2025 ini menunjukkan rumah-rumah yang baru dibangun di sebuah permukiman Yahudi di dekat Nablus, Tepi Barat yang diduduki Israel. (Xinhua/Jamal Awad)

Yerusalem, Wilayah Palestina yang diduduki (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Israel pada Ahad (5/7) menyetujui rencana untuk mempercepat pembangunan hotel di Tepi Barat yang diduduki, ungkap Kementerian Pariwisata Israel.

Rencana tersebut, yang senilai 27 juta shekel atau setara 9 juta dolar AS, bertujuan untuk memperluas kapasitas akomodasi dan mengubah kawasan tersebut dari destinasi wisata satu hari menjadi destinasi yang mendorong wisatawan untuk menginap, papar kementerian tersebut dalam sebuah pernyataan.

*1 shekel = 6.002 rupiah

**1 dolar AS = 17.960 rupiah

Pernyataan itu menambahkan bahwa rencana tersebut mencakup reformasi perencanaan, pengembangan infrastruktur, pembentukan cadangan lahan khusus hotel, serta penyederhanaan prosedur guna mendorong proyek-proyek hotel baru.

Untuk meningkatkan kelayakan proyek bagi para pengembang, kementerian tersebut menyatakan akan menghapus hambatan regulasi dan menyediakan hibah dari pemerintah.

Sebagai bagian dari rencana tersebut, kementerian akan memajukan perencanaan hotel berdasarkan undang-undang serta mendukung alokasi lahan dan pemasaran kepada para investor, papar pernyataan.

Menurut kementerian tersebut, selama satu dekade terakhir, sekitar 115 juta shekel telah diinvestasikan untuk infrastruktur pariwisata di Tepi Barat.

Israel merebut Tepi Barat dalam Perang 1967 dan telah mendirikan sejumlah permukiman di sana, sebuah langkah yang tidak diakui oleh komunitas internasional.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025, lebih dari 700.000 pemukim Israel tinggal di berbagai permukiman di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, yang keberadaannya bertentangan dengan hukum internasional, sementara 3,3 juta warga Palestina tinggal di wilayah yang sama. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait