
Israel dirikan fasilitas militer di kompleks UNRWA Yerusalem Timur

Otoritas Israel menghancurkan sebuah bangunan di dalam kompleks Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Dekat (UNRWA) di Yerusalem Timur pada 20 Januari 2026. Otoritas Israel pada hari itu menghancurkan sejumlah bangunan di dalam kompleks UNRWA di Yerusalem Timur, memicu kecaman keras dan langsung dari PBB. (Xinhua/Jamal Awad)
Israel tidak berhak untuk menjalankan kewenangan kedaulatan di bagian mana pun di wilayah Palestina yang diduduki serta berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengecam "dengan sangat keras" keputusan otoritas Israel untuk mendirikan fasilitas militer di kompleks Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Dekat (UNRWA) Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang mereka ambil alih pada Januari lalu, demikian disampaikan juru bicara sekjen PBB pada Rabu (20/5).
"Langkah-langkah eskalasi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap UNRWA ini merupakan pelanggaran terhadap kekebalan bangunan milik PBB. Tindakan Israel tersebut menjadi hambatan bagi implementasi mandat yang jelas dari Majelis Umum mengenai kelangsungan operasi UNRWA di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur," papar Stephane Dujarric, juru bicara (jubir) sekjen PBB, dalam sebuah pernyataan.
"Sekjen menilai tindakan-tindakan eskalasi yang terus berlanjut terhadap UNRWA sama sekali tidak dapat diterima. Dia sangat menyesalkan bahwa otoritas Israel terus mengambil langkah-langkah yang melanggar kewajiban mereka terkait hak istimewa dan kekebalan PBB," papar pernyataan itu.
Pernyataan tersebut memaparkan bahwa tindakan-tindakan semacam itu, sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, bersifat melanggar hukum. Israel tidak berhak untuk menjalankan kewenangan kedaulatan di bagian mana pun di wilayah Palestina yang diduduki serta berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur, secepat mungkin, imbuh pernyataan.
"Sekjen PBB mendesak Pemerintah Israel untuk mencabut keputusannya dan segera mengembalikan kompleks UNRWA Sheikh Jarrah kepada PBB," urai pernyataan tersebut, seraya menekankan bahwa UNRWA merupakan bagian tak terpisahkan dari PBB dan kompleks UNRWA Sheikh Jarrah tetap merupakan milik PBB.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pengadilan Korsel tolak surat perintah penangkapan eks Presiden Yoon
Indonesia
•
28 Jun 2025

Saudi minta Umat Islam tunggu kejelasan COVID sebelum umroh
Indonesia
•
01 Apr 2020

Australia akan akui Negara Palestina pada September 2025
Indonesia
•
11 Aug 2025

PBB tunjuk diplomat Belanda Sigrid Kaag sebagai koordinator kemanusiaan dan rekonstruksi Gaza
Indonesia
•
09 Jan 2024


Berita Terbaru

Mesir dan Yaman tolak ‘militerisasi’ Laut Merah
Indonesia
•
25 May 2026

5 hingga 7 Pasien di Gaza berada di ambang kematian setiap hari akibat keterlambatan akses pengobatan di luar negeri
Indonesia
•
25 May 2026

Pria misterius semprot zat tak dikenal di Tokyo, sekitar 20 orang laporkan gejala penyakit
Indonesia
•
25 May 2026

Lebih dari 900 kasus suspek teridentifikasi dalam penanganan Ebola di RD Kongo
Indonesia
•
25 May 2026
