Banner

Investor asing dapat bebas sewa tanah 5 tahun di kawasan industri Jawa Tengah

Ilustrasi. Pemerintah Indonesia akan membebaskan sewa tanah selama lima tahun bagi investor asing yang ingin berinvestasi di kawasan industri terintegrasi di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. (KonstantinKolev on Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia akan membebaskan sewa tanah selama lima tahun bagi investor asing yang ingin berinvestasi di kawasan industri terintegrasi di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Presiden Joko Widodo menawarkan minimal lima tahun gratis, dan investor hanya harus membayar listrik dan air. Saat memasuki tahun keenam, proses bisnis, sewa, dan lain-lain baru akan dimulai, jelas Bupati Batang, Wihaji, pada Kamis (28/1).

Banner

Langkah tersebut, menurut Wihaji, merupakan bagian dari strategi pemerintah melalui Kawasan Industri Terpadu Batang dalam upaya bersaing dengan kawasan industri di negara lain.

Selain itu, pemerintah kabupaten juga akan memudahkan pengajuan izin penanaman modal asing, katanya.

“Kami akan memudahkan investor agar perusahaannya beroperasi dulu. Setelah itu menghasilkan uang, kegiatan ekonomi terus berjalan,” ujarnya.

Banner

Wihaji mengatakan setelah lima tahun, investor dipersilakan membuat perjanjian sewa untuk lima tahun atau 30 tahun ke depan.

Dia memastikan bahwa hampir semua perizinan di kawasan industri di Batang gratis, kecuali izin konstruksi yang nilainya juga relatif kecil.

“Kami akan mempermudah semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Investor dipersilakan mengajukan izin,” ujarnya, seraya menambahkan sudah ada 23 investor asing dan dalam negeri yang berminat untuk memanfaatkan penawaran tersebut.

Banner

Bupati mengatakan, 23 investor yang akan memiliki usaha di Kawasan Industri Terpadu Batang akan menggunakan lahan seluas 360 hektar dengan membuka kesempatan kerja kepada sekitar 10.000 orang.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan