Banner

Indonesia harapkan 231 ribu kuota Haji

Menteri Urusan Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Mohammed Saleh bin Taher Benten (kanan) dan Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi (kiri). (SPA/Saudi Press Agency)

Jakarta (Indonesia Window) – Penambahan kuota jamaah Haji bagi Indonesia adalah kabar gembira bagi Muslim di tanah air karena hal itu akan mengurangi waktu tunggu keberangkatan ibadah ke Tanah Suci.

Rata-rata masa tunggu jamaah Haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun, sedangkan yang terlama adalah di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah mencapai 40 tahun.

Menteri Agama RI Facrul Razi tengah melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar menambah kuota dasar jamaah bagi Indonesia menjadi 231.000 pada pelaksanaan musim Haji 1441 Hijriah/2020 M.

“Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000,” terang Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kementerian Agama RI Nizar Ali usai mendampingi Menag pada penandatangaan Nota Kesepahaman Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M di Makkah, Senin (2/12).

Menurut Nizar Ali, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah Haji 1441H/2020M masih sebesar 221.000, demikian dikutip dari Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) di Jakarta, Kamis.

Banner

“Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” tuturnya.

Hingga tahun 2016, kuota dasar jamaah Haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri atas 194.000 kuota Haji reguler dan 17.000 kuota Haji khusus.

Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania, yakni dari 1.000 orang penduduk Muslim di suatu negara, hanya satu orang yang berpeluang melaksanakan Haji pada satu tahun.

Sejak tahun 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20 persen, menjadi 168.800, terdiri atas 155.200 Haji reguler dan 13.600 Haji khusus.

Tahun 2017, kuota dasar jamaah Haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun itu, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jamaah Indonesia menjadi 221.000 hingga sekarang.

Sementara itu, pada 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jamaah Haji Indonesia menjadi 231.000.

Banner

“Selain kuota jamaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas Haji, dari 4.100 orang tahun lalu menjadi 4.200 orang,” kata Nizar.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan