Jakarta (Indonesia Window) – Indonesia mendesak Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memastikan akuntabilitas mengenai pelanggaran HAM yang terjadi terhadap rakyat Palestina.
“Dewan HAM harus satu suara dalam menyerukan penghentian kekerasan di Palestina, dan memastikan segera terbukanya akses bantuan kemanusiaan,” demikian pernyataan Kuasa Usaha Ad Interim/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Grata E. Werdaningtyas, pada Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di wilayah pendudukan Palestina (Occupied Palestine Territory/OPT) pada Kamis (27/5).
“Walaupun Indonesia menyambut baik gencatan senjata antara Hamas dan Israel, Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi secara penuh,” imbuh Dubes Grata.
“Hal ini merupakan prinsip selalu dikedepankan Indonesia di Dewan HAM,” tegas dubes.
Bersama dengan Palestina dan sebagian besar negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Sesi Khusus tersebut berhasil mengesahkan sebuah resolusi Dewan HAM berjudul Ensuring respect for international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and in Israel, atau Memastikan penghormatan terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan internasional di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan di Israel.
Resolusi tersebut menegaskan kewajiban semua negara untuk memajukan dan melindungi HAM sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM, serta instrumen HAM lainnya; memutusukan pembentukan commission of inquiry (COI) untuk menyelidiki semua tuduhan pelanggaran HAM yang terjadi di OPT dan Israel menjelang dan sejak 13 April 2021; serta meminta semua negara, badan-badan internasional, dan donatur-donatur lainnya untuk memobilisasi bantuan kemanusiaan bagi rakyat sipil Palestina di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Resolusi tersebut juga mendorong negara-negara untuk tidak melakukan jual beli senjata yang dapat menyebabkan pelanggaran HAM serius dan hukum internasional lainnya.
Sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia secara konsisten mendukung upaya-upaya PBB dalam memajukan dan melindungi hak asasi rakyat Palestina.
Sesi khusus tersebut berhasil mengesahkan resolusi Dewan HAM melalui pemungutan suara, dengan 24 negara mendukung (termasuk Indonesia), 9 negara menolak, dan 14 negara abstain.
Dewan HAM menyelenggarakan sesi khusus tersebut sebagai reaksi atas agresi militer, penggunaan kekerasan bersenjata, dan eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan pemukim Israel terhadap rakyat Palestina sejak awal April 2021.
Laporan: Redaksi