Banner

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun drastis, jadi 4 persen dari 38

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/2/2023). (Sekretariat Kabinet RI)

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan penurunan pada 2023, dari 38 persen menjadi 4 persen.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat dengan sejumlah menteri untuk membahas turunnya Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

CPI Indonesia pada 2023 tercatat turun dari 38 persen menjadi 4 persen.

“Kami berdiskusi dengan tetap menghormati dan menghargai, serta mengapresiasi apa yang dilakukan oleh TII (Transparency International Indonesia). Kita menyampaikan, tentu kita akan melakukan perbaikan-perbaikan. Dalam waktu dekat, akan ada arahan khusus sebagai kebijakan negara dari presiden,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Mahfud menjelaskan, ada delapan lembaga sigi yang digunakan TII untuk mengukur CPI di Tanah Air, yang hasil tersebut merupakan persepsi.

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa di bidang-bidang tertentu, seperti demokratisasi, penegakan hukum dan keadilan, angka indeks menunjukkan kenaikan.

Namun, kata Mahfud, angka indeks sedikit turun di sektor-sektor lainnya, termasuk perizinan, kemudahan berinvestasi, dan kepastian hukum yang masih membuat para investor khawatir. “Tapi kalau penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan demokrasi, naik meskipun kecil,” tegasnya.

Mahfud menyebutkan bahwa hampir semua negara mengalami penurunan indeks persepsi korupsi, di antaranya adalah Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

“Untuk setiap negara itu, kita tidak tahu ukuran yang dipakai. Misalnya, Timor Leste lebih tinggi dari kita sekarang. Karena apa? Timor Leste itu hanya diukur dari empat lembaga survei, sedangkan kita delapan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang TII dalam membuat agregasi.

“Kami menghargai upaya TII itu sebagai persepsi. Persepsi itu bukan fakta, sehingga kami perbaiki juga dari sudut persepsi,” kata Menko Polhukam.

Mahfud mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan langkah untuk membangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai upaya pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam menyusun APBN.

“Dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, semuanya akan terkontrol setiap hari oleh pemerintah pusat, termasuk apa yang terjadi di daerah maupun di masing-masing kementerian dan lembaga,” tandasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan