
Hakim AS tangguhkan upaya Pentagon hukum Anthropic yang tolak berikan akses kepada pemerintah

Warga berjalan melewati papan petunjuk arah untuk pemilih di luar Balai Kota San Francisco di San Francisco, California, Amerika Serikat, pada 5 Maret 2024. (Xinhua/Liu Yilin)
Anthropic menggugat pemerintahan Trump setelah Pentagon menetapkan perusahaan itu sebagai "risiko rantai pasokan bagi keamanan nasional" karena menolak memberikan akses tanpa batas kepada pemerintah ke model-model AI miliknya tanpa adanya jaminan bahwa model-model tersebut tidak akan digunakan dalam senjata otonomos atau pengawasan massal.
San Francisco, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (26/3) untuk sementara memblokir upaya Pentagon untuk melabeli perusahaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) Anthropic sebagai "risiko rantai pasokan", dengan mengeluarkan perintah pengadilan sementara yang menangguhkan langkah tersebut.
Hakim Rita Lin dari Pengadilan Distrik untuk Distrik Utara California menyatakan bahwa dia juga memblokir arahan Presiden AS Donald Trump yang memerintahkan seluruh lembaga federal untuk menghentikan penggunaan teknologi milik Anthropic.
Langkah-langkah itu menangguhkan larangan pemerintah hingga pengadilan memutuskan pokok perkara, tetapi tidak akan berlaku selama tujuh hari guna memberi waktu kepada pemerintah untuk mengajukan banding.
Sebelumnya pada bulan ini, Anthropic menggugat pemerintahan Trump setelah Pentagon menetapkan perusahaan itu sebagai "risiko rantai pasokan bagi keamanan nasional" karena menolak memberikan akses tanpa batas kepada pemerintah ke model-model AI miliknya tanpa adanya jaminan bahwa model-model tersebut tidak akan digunakan dalam senjata otonomos atau pengawasan massal.
"Menghukum Anthropic karena mengungkapkan posisi kontrak pemerintah kepada publik merupakan langkah balasan Amendemen Pertama ilegal yang kerap digunakan," tulis Lin dalam putusannya.
"Tidak ada aspek dalam undang-undang yang berlaku yang mendukung gagasan Orwellian bahwa sebuah perusahaan Amerika dapat dicap sebagai musuh potensial dan pelaku sabotase terhadap AS karena menyatakan ketidaksetujuan dengan pemerintah," tambahnya.
Menyambut baik keputusan hakim tersebut, Anthropic menyatakan bahwa pihaknya "berterima kasih kepada pengadilan karena bergerak cepat, dan senang karena mereka sepakat bahwa Anthropic kemungkinan besar akan menang dalam perkara ini."
"Meskipun kasus ini diperlukan untuk melindungi Anthropic, pelanggan kami, dan mitra kami, fokus kami tetap pada bekerja secara produktif dengan pemerintah untuk memastikan semua warga Amerika mendapatkan manfaat dari AI yang aman dan andal," kata seorang juru bicara dalam sebuah pernyataan.
Anthropic juga sedang menghadapi gugatan hukum lain di Washington DC, terkait penetapan risiko rantai pasokan terpisah oleh Pentagon yang berpotensi menghalangi perusahaan tersebut untuk mendapatkan kontrak pemerintah sipil.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

DPR AS mulai penyelidikan resmi pemakzulan Trump
Indonesia
•
25 Sep 2019

COVID-19 – Israel tolak pemberian vaksin bagi tahanan Palestina
Indonesia
•
15 Jan 2021

TEPCO bayar 402 juta yen ke produsen jamur shiitake di Jepang, ganti rugi kerusakan reputasi
Indonesia
•
11 Mar 2024

Fokus Berita – Norwegia, Irlandia, dan Spanyol akui secara resmi Negara Palestina
Indonesia
•
23 May 2024


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
