Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa warga di dalam kerajaan dapat mendaftar haji secara online (daring), termasuk wanita tanpa mahram atau wali laki-laki.
Pendaftaran haji tahun ini dibuka pada Ahad (13/6) pukul 13.00 setelah pemerintah kerajaan memutuskan akan membatasi jumlah jamaah tahun ini bagi warga Saudi dan orang asing yang tinggal di kerajaan, seluruhnya sebanyak 60.000 orang.
Pendaftaran dibuka hingga 23 Juni pada pukul 20.00, tanpa prioritas bagi pendaftar awal. Prioritas diberikan bagi pemohon terdaftar yang belum pernah melakukan haji.
Pemerintah Saudi menawarkan tiga paket haji dengan biaya masing-masing sebesar 16.560,50 riyal Saudi (sekira 62,9 juta rupiah), 14.381,95 riyal Saudi (sekira 54,6 juta rupiah), dan 12.113 riyal Saudi (46,03 juta rupiah). PPN akan ditambahkan ke harga setiap paket.
Menurut situs jejaring Kementerian Haji dan Umroh, para jamaah akan diantar ke tempat-tempat suci, dengan 20 orang per satu kendaraan.
Mereka akan mendapatkan makan tiga kali sehari di Mina dan dua kali makan (sarapan dan makan siang) di Arafah, serta makan malam di Muzdalifah.
Layanan makanan dan minuman lainnya akan tersedia, namun jamaah tidak diperbolehkan membawa makanan dari luar Makkah.
Pendaftaran
Proses pendaftaran haji terdiri atas lima tahap, termasuk penjelasan dari pendaftar tentang informasi kesehatan pribadi dengan memberikan dokumen resmi. Setelah itu, sistem akan memverifikasi kelayakan pemohon haji berdasarkan data yang diberikan oleh Pusat Informasi Nasional.
Setelah aplikasi diterima, pemohon akan diberikan nomor registrasi untuk pertanyaan lebih lanjut. Setelah memastikan status COVID-19 pemohon (kebal sepenuhnya, kebal dengan dosis pertama, atau kebal setelah pemulihan) pesan teks dengan detail pembayaran akan dikirim.
Para pelamar harus membayar paket yang telah dipilih dalam waktu tiga jam setelah pendaftaran guna menghindari pembatalan.
Kementerian mengatakan bahwa seseorang yang telah mendaftar haji tidak berarti izin haji pasti diberikan.
“Izin haji hanya akan dikeluarkan setelah aplikasi dinyatakan memenuhi semua kondisi dan peraturan kesehatan wajib,” jelas kementerian.
“Kementerian berhak menolak permohonan setiap saat, jika ditemukan melanggar peraturan penyelenggara.”
Sebelum permohonan izin haji dikirim, pemohon harus menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan haji dalam lima tahun terakhir, tidak menderita penyakit kronis, dan tidak terinfeksi COVID-19.
Pemohon juga harus memastikan bahwa dirinya belum pernah dirawat di rumah sakit karena penyakit kronis atau untuk perawatan dialisis dalam enam bulan terakhir, dan berusia antara 18 dan 65 tahun.
Tahap penyortiran dari proses aplikasi haji dimulai pada 25 Juni, menurut pernyataan resmi kementerian melalui akun resmi Twitter.
Pada Sabtu (12/6), Pemerintah Arab Saudi mengumumkan bahwa 60.000 orang akan diizinkan untuk melakukan haji tahun ini, yang dimulai pertengahan pada Juli 2021.
Laporan: Redaksi