Banner

Haji1442 – Pelanggar izin haji dikenakan denda 10.000 riyal

Jamaah haji menunaikan tawaf qudum (selamat datang) untuk memulai ibadah haji pada hari tarwiyah (8 Dzulhijjah 1441 Hijriah) atau Rabu (29/7/2020). (Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi/Kementerian Media Arab Saudi)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi mulai Senin memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal Saudi (sekitar 38,6 juta rupiah) bagi siapa saja yang mencoba mengakses Masjidil Haram tanpa izin selama musim haji.

Peraturan tersebut juga berlaku di tempat-tempat suci lainnya, termasuk Mina, Muzdalifah dan Arafat, dan denda akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan dua kali, kata Kementerian Dalam Negeri.

Banner

Kementerian meminta semua warga negara dan penduduk Kerajaan untuk mematuhi instruksi yang dikeluarkan mengenai musim haji tahun ini.

Petugas keamanan akan menjaga semua jalan dan jalur menuju Masjidil Haram dan tempat-tempat suci guna mencegah pelanggaran dan mengeluarkan hukuman kepada pelanggar.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan