Fokus Berita – Eksportir Inggris panik usai AS naikkan tarif jadi 15 persen

Tower Bridge terlihat saat matahari terbenam di London, Inggris, pada 2 Agustus 2025. (Xinhua/Wang Muhan)

Tarif tinggi yang berkelanjutan bisa membebani ekspor Inggris serta arus perdagangan transatlantik secara lebih luas.

 

London, Inggris (Xinhua/Indonesia Window) – Sejumlah kelompok bisnis Inggris pada Senin (23/2) memperingatkan bahwa tarif global baru sebesar 15 persen yang diumumkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dapat memicu kenaikan biaya bagi eksportir Inggris dan menambah beban baru pada perdagangan transatlantik.

Langkah tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan dasar hukum bagi serangkaian tarif skala besar yang diberlakukan di bawah Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) 1977, sebuah pilar utama dari kebijakan Trump yang disebut ‘tarif resiprokal’ sebagai bagian dari agenda perdagangan ‘Hari Pembebasan’ yang digaungkan sang presiden.

Menanggapi putusan tersebut, Trump merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 untuk memberlakukan tarif baru sebesar 15 persen terhadap berbagai jenis barang impor. Meskipun beberapa negara mengalami penurunan bea masuk dibandingkan level sebelumnya, Inggris dan Australia termasuk di antara negara-negara yang kini justru menghadapi tarif efektif lebih tinggi.

William Bain, kepala kebijakan perdagangan di Kamar Dagang Inggris (British Chambers of Commerce/BCC), mengatakan langkah tersebut setara dengan kenaikan tarif sebesar 5 persen untuk berbagai jenis barang asal Inggris yang diekspor ke AS, kecuali produk-produk yang tercakup dalam Kesepakatan Kemakmuran Ekonomi (Economic Prosperity Deal/EPD) dengan Washington.

"Hal ini akan meningkatkan biaya tarif terhadap ekspor Inggris ke AS sebesar antara 2 hingga 3 miliar poundsterling atau sekitar 2,7 miliar hingga 4,05 miliar dolar AS," ujar Bain.

*1 poundsterling = 22.748 rupiah

**1 dolar AS = 16.8181 rupiah

"Sekitar 40.000 perusahaan Inggris yang mengekspor barang ke AS akan merasa kecewa dengan perkembangan terbaru ini," tuturnya.

AS tetap menjadi mitra dagang tunggal terbesar bagi Inggris, sehingga setiap penyesuaian tarif menjadi sangat sensitif bagi para eksportir Inggris.

Selama setahun terakhir, London berhasil memperoleh pengurangan bea masuk di bawah skema EPD, dan para pemimpin bisnis menyatakan sangat penting agar perjanjian tersebut tetap dihormati sepenuhnya.

Direktur Eropa dan internasional di Konfederasi Industri Inggris Raya (Confederation of British Industry/CBI), Sean McGuire, mengatakan dampak langsungnya dapat dibatasi jika AS tetap mempertahankan ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan tersebut.

Namun, dia memperingatkan bahwa kenaikan dari 10 persen menjadi 15 persen akan "mengikis margin keuntungan, mengurangi daya saing barang-barang asal Inggris di pasar AS, dan menimbulkan tekanan tambahan bagi para eksportir yang sudah menghadapi lingkungan perdagangan global yang kian terfragmentasi dan tidak dapat diprediksi."

Meskipun putusan Mahkamah Agung telah memperjelas batas-batas kewenangan presiden di bawah Undang-Undang 1977, sejumlah kelompok bisnis menyebut Trump masih memiliki alat hukum lain untuk menyesuaikan tarif. Ketetapan tarif baru sebesar 15 persen harus disetujui oleh Kongres dalam waktu 150 hari, yang membuka peluang bagi terjadinya manuver politik lebih lanjut.

Menurut Bain, putusan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai apakah para importir AS dapat menarik kembali bea yang telah dibayarkan sebelumnya, dan apakah para eksportir Inggris dapat memperoleh pengembalian pungutan (rebate), bergantung pada syarat-syarat komersial yang berlaku.

Untuk saat ini, seiring perusahaan-perusahaan Inggris menghadapi ketidakpastian yang meningkat akibat ketegangan geopolitik, fragmentasi rantai pasokan, dan perlambatan pertumbuhan global, para analis menilai bahwa tarif tinggi yang berkelanjutan bisa membebani ekspor Inggris serta arus perdagangan transatlantik secara lebih luas.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait