
Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Ferdy Sambo divonis mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Jakarta (Indonesia Window) – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.Dalam pembacaan keputusan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua saat membacakan vonis atas Ferdy Sambo.Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.Hakim ketua juga menyatakan bahwa biaya perkara akan dibebani kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.Hakim ketua juga menyampaikan, para pihak termasuk penuntut umum, penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Kelas Ibu Hamil dan Balita tingkatkan kualitas generasi masa depan
Indonesia
•
12 Nov 2019

COVID-19 – Pemerintah gratiskan vaksinasi dosis ketiga, prioritaskan lansia
Indonesia
•
11 Jan 2022

Soetta masuk 10 besar bandara tersibuk dunia pada Januari 2022
Indonesia
•
09 Feb 2022

Menlu Retno Marsudi pimpin pertemuan menlu ASEAN di Jakarta
Indonesia
•
04 Feb 2023


Berita Terbaru

Idul Fitri 1447H - Mudik Lebaran 2026 di seluruh Indonesia diprediksi capai 143,9 juta perjalanan
Indonesia
•
19 Mar 2026

Flash - Pemerintah RI tetapkan 1 Syawal 1447H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Indonesia
•
19 Mar 2026

Indonesia jajaki kerja sama AI pertanian dengan Guangxi, China
Indonesia
•
17 Mar 2026

Kedubes Iran kecam AS, Israel atas serangan yang tewaskan 175 siswi tak berdosa
Indonesia
•
15 Mar 2026
