Banner

Ekspatriat semakin mudah bekerja di Arab Saudi dengan aturan baru

Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi mengumumkan serangkaian reformasi ketenagakerjaan terkait ekspatriat, termasuk dibolehkannya para pekerja asing untuk berganti pekerjaan. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi pada Kamis mengumumkan serangkaian reformasi ketenagakerjaan terkait ekspatriat, termasuk dibolehkannya para pekerja asing untuk berganti pekerjaan.

Prakarsa Reformasi Tenaga Kerja bertujuan meningkatkan hubungan kontraktual antara pekerja dan pemberi kerja, dalam upaya untuk membangun pasar kerja yang menarik di kerajaan, sebut laporan Arab News.

Inisiatif baru, yang berlaku untuk pekerja asing itu, akan memungkinkan mobilitas kerja dan mengatur penerbitan visa keluar dan masuk kembali.

Kementerian tersebut mengatakan inisiatif yang akan mulai berlaku pada 14 Maret 2021 akan meningkatkan efisiensi lingkungan kerja di Arab Saudi.

Pemerintah kerajaan juga telah mengenalkan inisiatif serupa, termasuk sistem perlindungan upah, dokumentasi digital kontrak kerja, pendidikan tenaga kerja dan inisiatif kesadaran, dan peluncuran ‘Wedy’ untuk penyelesaian perselisihan perburuhan.

Reformasi baru tersebut berupaya meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan daya saing pasar tenaga kerja, serta meningkatkan daya tariknya dengan praktik internasional, dan menarik talenta terbaik, kata kementerian itu.

Di bawah inisiatif baru itu, pemberi kerja akan diminta untuk mendokumentasikan kontrak karyawan secara digital dengan tujuan ,yang menurut kementerian akan mengurangi jarak antara pekerja Saudi dan ekspatriat.

Mobilitas

Reformasi tersebut juga akan memungkinkan pekerja asing untuk berpindah dari satu pemberi kerja ke lainnya setelah kontrak kerja berakhir, tanpa perlu persetujuan pemberi kerja sebelumnya.

Inisiatif itu juga menguraikan kondisi yang berlaku selama masa berlaku kontrak, dengan syarat periode pemberitahuan dan langkah-langkah spesifik dipatuhi.

Reformasi visa keluar dan masuk kembali akan memungkinkan pekerja asing untuk bepergian ke luar Arab Saudi tanpa persetujuan majikan setelah mengajukan permintaan.

Sedangkan reformasi Final Exit Visa memungkinkan pekerja asing meninggalkan Arab Saudi setelah berakhirnya kontrak kerja tanpa persetujuan pemberi kerja. Majikan tetap akan diberitahu secara elektronik tentang keberangkatan mereka.

Mereka yang memutuskan kontrak kerja harus menanggung semua konsekuensi, finansial atau lainnya, terkait dengan perjanjian kerja mereka, jelas kementerian.

Semua layanan akan tersedia untuk umum melalui aplikasi ponsel cerdas (Absher) dan (Qiwa) yang tersedia di portal kementerian.

Arab Saudi berharap inisiatif Saudi yang baru itu memiliki beberapa efek ekonomi, termasuk mengembangkan pasar lokal dan fleksibilitas kerja, meningkatkan produktivitas dalam sektor swasta yang menarik bakat-bakat yang sangat terampil, dan pada akhirnya berkontribusi untuk mencapai tujuan Visi Kerajaan 2030 melalui Program Transformasi Nasional.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan