ICC tolak bebaskan mantan presiden Filipina Duterte

Duterte menjabat sebagai presiden

Seorang wanita berjalan melewati Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, pada 28 November 2025. (Xinhua/Shao Haijun)

Duterte menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, ditahan dan dipindahkan ke ICC pada Maret lalu menyusul surat perintah penangkapan atas kampanye ‘perang melawan narkoba’ yang kontroversial.

Den Haag, Belanda (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (28/11) menolak banding yang meminta pembebasan mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte dengan alasan usia dan kesehatan yang menurun.

"Alasan kemanusiaan yang diajukan oleh pihak pembela tidak dijelaskan secara memadai dalam kasus ini," kata Luz del Carmen Ibanez Carranza, hakim ketua ICC.

Duterte, yang menjabat sebagai presiden Filipina dari 2016 hingga 2022, ditahan dan dipindahkan ke ICC pada Maret lalu menyusul surat perintah penangkapan atas kampanye "perang melawan narkoba" yang kontroversial, sebuah langkah yang ditentangnya.

Putusan pada Oktober lalu menolak klaim pihak pembelanya bahwa ICC tidak berwenang mengadili Duterte atas tiga dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berarti dirinya harus tetap dalam tahanan pengadilan untuk menunggu kemungkinan persidangan.

Duterte, yang lahir pada 1945, tampil kali pertama dalam persidangan pada 14 Maret. ICC menunda dimulainya sidang konfirmasi dalam kasus tersebut pada 8 September, dan permintaan pihak pembela untuk pembebasan sementara Duterte ditolak pada 26 September.

Sejak menjabat pada 30 Juni 2016, Duterte melancarkan 'perang melawan narkoba' yang telah menewaskan lebih dari 12.000 warga Filipina hingga saat ini, sebagian besar adalah warga miskin perkotaan. Setidaknya 2.555 pembunuhan tersebut dikaitkan dengan Kepolisian Nasional Filipina.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait