Banner

Juri putuskan Trump bersalah atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik

Donald Trump, yang saat itu menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS), berjalan di South Lawn menuju helikopter kepresidenan Marine One yang akan bertolak dari Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 29 Maret 2018. (Xinhua/Ting Shen)

Donald Trump dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an, dan juri juga menyatakan bahwa Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya.

 

Washington, AS (Xinhua) – Juri pengadilan federal di New York pada Selasa (9/5) memutuskan mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersalah atas pelecehan seksual terhadap penulis E. Jean Carroll di ruang ganti sebuah pusat perbelanjaan pada pertengahan tahun 1990-an.

Putusan tersebut menandai pertama kalinya seorang mantan presiden dinyatakan bertanggung jawab secara sipil atas pelanggaran seksual.

Juri juga menyatakan bahwa Trump memfitnah Carroll dengan menyangkal tuduhannya. Carroll akan mendapat ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS.

Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social pada Selasa, Trump menulis bahwa dia akan mengajukan banding atas kasus tersebut, menyebut putusan itu sebagai “aib” dan “kelanjutan dari ‘perburuan penyihir’ terbesar sepanjang masa.”

Carroll tampil di depan publik pada 2019 ketika kutipan dari buku yang hendak diterbitkannya dirilis dalam sebuah majalah.

Trump telah berulang kali membantah klaim Carroll, menuduh penulis Amerika dan mantan kolumnis majalah itu mengada-ada untuk menjual buku tersebut.

Trump, seorang Republikan yang memimpin Gedung Putih sejak awal 2017 hingga awal 2021, kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS.

*1 dolar AS = 14.757 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan