Greenpeace minta Taiwan segera implementasikan UU Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan

Sebuah perahu nelayan yang membawa hasil tangkapan ikan berlayar menuju pelabuhan perikanan Kalibaru di Kalibaru, Jakarta Utara, pada 10 Juli 2024. (Xinhua/Veri Sanovri)
Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dengan menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.
Jakarta (Indonesia Window) – Badan Hukum terkait Greenpeace (LSM lingkungan internasional) telah meminta Pemerintah Taiwan untuk sesegera mungkin memublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya.Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers, 12 Desember 2024, menurut keterangan pers tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO), yang diterima di Jakarta, Ahad.Menurut keterangan tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dengan menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.Selain itu, mengenai dugaan kasus pelanggaran yang disebutkan pada konferensi pers tersebut, lembaga pemerintah Taiwan itu akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik, dan ditangani sesuai dengan hukum, serta tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.Menyikapi laporan investigasi tentang 12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada tanggal 10 Desember.Namun, dikarenakan informasi tersebut diduga berasal dari tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh karena itu, badan yang memberikan laporan ini diminta untuk memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal.Laporan: SelesaiBagikan
Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Subvarian Omicron lain jadi galur dominan kasus baru di AS
Indonesia
•
26 May 2022

Israel gunakan 19.000 ton bahan peledak selama agresi militer di Gaza
Indonesia
•
01 Nov 2023

Fokus Berita – Israel tegaskan penolakan atas Negara Palestina, Hamas sebut sikap itu "bertendensi ekspansionis"
Indonesia
•
18 Nov 2025

PBB bantah klaim AS terkait tempat aman di Gaza
Indonesia
•
06 Dec 2023
Berita Terbaru

Data resmi dibuka, kerusuhan Iran tewaskan hampir 3.000 jiwa, ratusan belum teridentifikasi
Indonesia
•
02 Feb 2026

Lebanon kecam "ancaman" Israel terhadap sejumlah rumah sakit di wilayah selatan
Indonesia
•
02 Feb 2026

Perlintasan Rafah dibuka tapi komite administratif Gaza tertahan di Kairo
Indonesia
•
02 Feb 2026

Israel hambat pergerakan di perlintasan Rafah, gencatan senjata Gaza lagi-lagi dilanggar
Indonesia
•
02 Feb 2026
