
Greenpeace minta Taiwan segera implementasikan UU Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan

Sebuah perahu nelayan yang membawa hasil tangkapan ikan berlayar menuju pelabuhan perikanan Kalibaru di Kalibaru, Jakarta Utara, pada 10 Juli 2024. (Xinhua/Veri Sanovri)
Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dengan menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.
Jakarta (Indonesia Window) – Badan Hukum terkait Greenpeace (LSM lingkungan internasional) telah meminta Pemerintah Taiwan untuk sesegera mungkin memublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya.Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers, 12 Desember 2024, menurut keterangan pers tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO), yang diterima di Jakarta, Ahad.Menurut keterangan tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan menyatakan bahwa perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dengan menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat dan akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.Selain itu, mengenai dugaan kasus pelanggaran yang disebutkan pada konferensi pers tersebut, lembaga pemerintah Taiwan itu akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik, dan ditangani sesuai dengan hukum, serta tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.Menyikapi laporan investigasi tentang 12 kapal ikan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Taiwan telah memulai prosedur investigasi setelah menerima informasi relevan dari Greenpeace pada tanggal 10 Desember.Namun, dikarenakan informasi tersebut diduga berasal dari tahun 2019, awak kapal yang dipekerjakan saat itu telah meninggalkan kapal dan pulang ke negaranya masing-masing. Oleh karena itu, badan yang memberikan laporan ini diminta untuk memberikan bukti spesifik atas kasus tersebut, agar penyelidikan yang bermanfaat dan bermakna dapat dilakukan sesegera mungkin dan dapat secara efektif melindungi hak dan kepentingan awak kapal.Laporan: SelesaiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Hakim AS tangguhkan upaya Pentagon hukum Anthropic yang tolak berikan akses kepada pemerintah
Indonesia
•
27 Mar 2026

Rusia bisa ubah rute ekspor minyak untuk minimalkan kerugian embargo UE
Indonesia
•
03 Jun 2022

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

PM: Malaysia tak akan tunduk pada klaim atas Sabah
Indonesia
•
29 Aug 2020


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
