Di Buntet, akademisi, ulama akan bahas fikih keluarga kontemporer hingga ancaman nonmiliter

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi. (Kementerian Agama RI)

Pada National Symposium of Ulama and Penghulu to Strengthen the Resilience of Sakinah and Maslahah Families, para akademisi dan ulama akan berkumpul untuk membahas sejumlah isu, termasuk fikih keluarga kontemporer dan ancaman nonmiliter.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Agama akan menggelar National Symposium of Ulama and Penghulu to Strengthen the Resilience of Sakinah and Maslahah Families (Nasuha), pada 9 - 10 September 2026 di Pondok Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengatakan di Jakarta, Selasa (28/7), KUA bersama penghulu dan Penyuluh Agama Islam merupakan garda terdepan pelayanan Kementerian Agama di tingkat akar rumput.

Karena itu, Nasuha dihadirkan sebagai instrumen penguatan kelembagaan sekaligus ruang kolaborasi pemikiran untuk mentransformasi layanan keperdataan Islam agar semakin inklusif, responsif, dan aplikatif.

"Melalui Simposium Nasuha ini, Kemenag merangkul konvergensi pemikiran antara otoritas keagamaan struktural dan kultural untuk memperkuat kapasitas institusi serta mutu layanan pembinaan keluarga di tengah dinamika masyarakat modern," ujar Zayadi.

Pada kesempatan tersebut, para akademisi dan ulama akan berkumpul untuk membahas sejumlah isu, termasuk fikih keluarga kontemporer dan ancaman nonmiliter.

Acara tersebut mengusung tema ‘Menyatu Langkah Ulama dan Penghulu: Akselerasi Layanan Syar'i-Adaptif Menuju Konstruksi Keluarga Sakinah-Maslahah’.

Simposium tersebut akan menjadi forum akademik yang mempertemukan ulama, penghulu, akademisi, peneliti, dan pegiat hukum perkawinan Islam.

Forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat layanan Kantor Urusan Agama (KUA) serta membangun ketahanan keluarga di Indonesia.

Ada enam subtema riset yang menjadi fokus penyusunan rekomendasi kebijakan.

Subtema tersebut meliputi implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA dalam penguatan layanan keluarga sakinah-maslahah, penguatan resiliensi keluarga menghadapi ancaman nonmiliter seperti ekstremisme, kekerasan, dan pergeseran nilai keluarga, serta pengembangan fikih keluarga kontemporer melalui reinterpretasi teks klasik dan integrasi hukum positif.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan ketahanan keluarga dalam menghadapi krisis ekologis, ekonomi, dan kesehatan masyarakat, revitalisasi bimbingan perkawinan calon pengantin dan konseling keluarga berkelanjutan, serta pengarusutamaan modal sosial dan kearifan lokal untuk memperkokoh ketahanan keluarga di Indonesia.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait