
Kajian Ilmiah – Islam larang jual beli di atas jualan saudaranya

Ust. Ahmad Suryana, ustadz pembina di Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor, saat memberi kajian tentang Jual Beli yang Terlarang, di Masjid Alumni IPB, Bogor, pada 24 Desember 2023. (Indonesia Window)
Delik pengharaman mengenai menjual di atas jualan saudaranya dan juga sebaliknya membeli di atas belian saudaranya, adalah kezaliman.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Islam melarang jual beli di atas jualannya saudaranya (orang lain). Hal ini diperkuat dengan hadits Nabi ﷺ, “Janganlah kalian menjual sesama kalian atas jualan saudaranya (orang lain).” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).Dalil berikutnya adalah hadits dari Abu Hurairah R.A, yang artinya, “Janganlah seorang Muslim menawar di atas tawaran saudaranya (orang lain).”Dalam kajian ilmiah yang digelar oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor beberapa waktu lalu, Ust. Ahmad Suryana menekankan bahwa ada perbedaan antara “larangan menjual di atas jualan saudaranya dan menawar di atas tawaran saudaranya.”“Menjual di atas jualan orang lain berarti transaksi sebelumnya atau jual beli dengan pihak pertama sudah terjadi,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa hadits kedua menunjukkan telah terjadi kesepakatan atau akad antara penjual dan pembeli.“Misalnya, si A datang ke toko B, lalu terjadi tawar menawar yang disepakati kedua pihak, dan tinggal bayar. Nah, tiba-tiba ada pedagang lain di sebelahnya mengatakan, ‘Pak mending beli ke saya saja, nanti Insyaa Allah dapat harga yang lebih murah dengan kualitas yang lebih baik’.”“Nah ini yang namanya menjual di atas jualan saudaranya. Jadi sebenarnya sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahkan pembeli telah menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda kesungguhan, lalu ditawar lagi oleh penjual lain.”Menurut Ust. Ahmad, hal seperti demikian sering ditemukan di dunia per-broker-an seperti properti, di mana antara agen dan pembeli sudah sepakat dengan harga tertentu, bahkan pembeli telah menyerahkan booking fee, namun ditikung oleh agen lain dengan iming-iming cashback yang lebih menarik.Selanjutnya Ust. Ahmad menerangkan bahwa menawar atau menjual di atas tawaran atau jualan saudaranya dilarang dalam Islam karena mengandung mudharat (keburukan) dan pasti merugikan pihak-pihak tertentu.“Di bidang properti hal tersebut dinamakan ‘beknyut’ atau ‘bebek hanyut’. Ini istilah di dunia sales property, yang artinya kurang lebih mencuri. Hal ini akan menyebabkan permusuhan dan perselisihan karena perebutan fee.”Larangan menjual di atas jualan saudaranya juga berlaku sebaliknya yaitu membeli di atas belian saudaranya.
Kajian ilmiah berjudul 'Jual Beli yang Terlarang' diselenggarakan oleh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) Korwil Bogor, di Masjid Alumni IPB, Bogor, Jawa Barat, Ahad (24/12/2023). (Indonesia Window)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Dompet Dhuafa mulai kembangkan sistem berbasis digital
Indonesia
•
23 Feb 2023

Fokus Berita – 12 perusahaan energi Indonesia debut di Taiyuan, hampir 50 perusahaan China tertarik pasar RI
Indonesia
•
07 Sep 2026

Bisto ingatkan untuk selalu ucapkan 'Bismillah' agar air yang diminum selalu ‘thoyyib’
Indonesia
•
14 Jan 2024

Kebangkrutan retail ancam perekonomian Jerman
Indonesia
•
08 Nov 2023


Berita Terbaru

BMW mulai produksi massal baterai generasi keenam di China, investasi capai 26,74 triliun rupiah
Indonesia
•
16 Oct 2026

IMF proyeksikan ekonomi global tumbuh 3,1 persen pada 2026, AI jadi penopang
Indonesia
•
13 Oct 2026

OPEC pangkas proyeksi minyak 2026 dari 400.000 menjadi 200.000 barel per hari
Indonesia
•
14 Oct 2026

IMF peringatkan harga energi tetap tinggi, minyak diproyeksi bertahan di level 100 dolar AS hingga 2027
Indonesia
•
08 Oct 2026
