Jakarta (Indonesia Window) – Biaya eksplorasi energi di Indonesia hanya sebesar satu persen dari biaya kegiatan serupa yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang kelas dunia, menurut data S&P Global Market Intelligence.
“Selama 20 tahun terakhir, total biaya eksplorasi di Indonesia hanya satu persen dari biaya eksplorasi perusahaan tambang kelas dunia,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam peluncuran buku An Introduction into The Geology of Indonesia karya Prof. Dr. RP Koesoemadinata secara virtual, Senin.
Menurut Arifin, biaya eksplorasi yang rendah tersebut dipengaruhi oleh kegiatan eksplorasi di tanah air yang belum dilakukan secara masif.
Guna menggenjot kegiatan eksplorasi di Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penegasan Pemberlakuan Bentuk Kontrak Kerja Sama Migas.
Peraturan itu juga memberikan fleksibilitas terkait kontrak bagi hasil cost recovery atau gross split.
“Eksplorasi yang sangat masif masih sangat diperlukan. Saat ini cadangan produksi migas kita terus menurun. Demikian juga di sub sektor pertambangan, mineral dan batu bara, masih diperlukan kegiatan eksplorasi,” kata menteri ESDM.
Dia menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong penemuan raksasa (giant discovery) blok minyak dan gas bumi di 68 potensi cekungan migas di wilayah Indonesia.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa saat ini Indonesia masih memiliki cadangan minyak bumi sebanyak 3,77 miliar barel; gas bumi sebesar 77,3 triliun kaki kubik; cadangan batu bara sebanyak 37,6 miliar ton.
Laporan: Redaksi