Dampak penggunaan senjata mematikan oleh Israel di Gaza, Palestina, yang hanya seluas 360 kilometer persegi dan dihuni oleh 2,3 juta warga, setara dengan dua bom nuklir.
Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Pada hari kedua puluh lima perang genosida Israel dan agresi berkelanjutan di Jalur Gaza, Palestina, berbagai jenis senjata yang dilarang secara internasional telah digunakan.
Ini termasuk pemboman darat, udara, dan laut, yang diperkirakan mengakibatkan jatuhnya lebih dari 19.000 ton bahan peledak, menurut pernyataan dari Komisi Internasional untuk Mendukung Hak-Hak Rakyat Palestina (Hash) yang dikutip dari situs jejaring resminya, di Bogor, Rabu.
Dampak penggunaan senjata mematikan oleh Israel di Gaza, Palestina, yang hanya seluas 360 kilometer persegi dan dihuni oleh 2,3 juta warga, setara dengan dua bom nuklir.
Kekejaman Israel ini telah merenggut lebih dari 10.000 nyawa – 70 persen merupakan perempuan dan anak-anak, serta orang tua – sementara banyak orang lainnya masih tertimbun reruntuhan rumah dan belum bisa dievakuasi.
Serangan brutal Israel juga telah melukai 22.000 warga, termasuk jurnalis, staf medis, paramedis, personel pertahanan sipil, serta pegawai organisasi lokal dan internasional.
Agresi Israel yang berlanjut sejak 7 Oktober 2023 lalu telah memaksa 1,7 juta orang mengungsi dari rumah mereka, yang mewakili 74 persen populasi Gaza.
Mereka kini hidup dalam kondisi yang semakin buruk dan semakin menderita karena tidak ada suplai air, makanan, listrik, bahan bakar, sementara teror terus menerus menghantui akibat penembakan brutal yang tak kunjung berhenti.
Sejak awal agresi, mesin perang Israel telah menghancurkan lebih dari 50 persen bangunan tempat tinggal di Jalur Gaza, dengan total 200.000 unit rumah.
Selain itu, 50 persen fasilitas perumahan, sipil, kesehatan, komersial, pertanian, ekonomi, pemerintahan, dan masyarakat sipil telah hancur atau rusak. Sistem kesehatan dan seluruh layanan kemanusiaan di Gaza hancur, menyusul ditutupnya 25 rumah sakit karena penembakan atau kerusakan parah.
Sementara itu, ancaman terus berlanjut terhadap rumah sakit yang masih tersisa, terutama Rumah Sakit Al-Quds dan Al-Shifa, yang hingga kini berada di bawah ancaman pemboman.
Hal ini telah membahayakan nyawa 100.000 staf medis, korban luka, pasien, dan pengungsi.
Komisi Internasional (Hashd) menegaskan bahwa Israel telah melakukan kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembersihan etnis, pemindahan paksa, kelaparan dan kehausan, serta mengandalkan hukum hutan.
Israel juga secara terang-terangan melanggar semua hukum kemanusiaan internasional dan hukum perang, khususnya ketentuan dan prinsip Konvensi Den Haag, Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional, serta semua perjanjian mengenai hak-hak manusia, khususnya Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Komisi Internasional (Hashd) mengimbau Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pihak-pihak yang menandatangani Konvensi Jenewa untuk segera bertindak dan mengambil tindakan individu dan kolektif agar menghentikan agresi Israel di Gaza, memberikan perlindungan internasional bagi warga sipil, dan membuka koridor kemanusiaan untuk memastikan masuknya aliran bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
Laporan: Redaksi