Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Kamis mengeluarkan Surat Edaran tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Surat edaran percepatan vaksinasi COVID-19 tersebut ditujukan kepala kepala dinas kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Vaksinasi tahap ketiga tersebut menyusul peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada anak-anak.
Hingga 29 Juni 2021, hampir 260.000 dari sekitar 2 juta kasus positif COVID-19 merupakan anak umur 0-18 tahun, dan 108 ribu kasus ditemukan pada rentang usia 12-17 tahun.
Dari angka tersebut, lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sementara case fatality rate (tingkat kefatalan) pada 197 anak berumur 12-17 tahun sebesar 0,18 persen.
Sementara itu Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) telah memberikan rekomendasi vaksinasi COVID-19 pada anak, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 27 Juni 2021 telah mengeluarkan persetujuan penggunaan vaksin Sinovac produksi Bio Farma untuk kelompok usia 12 tahun ke atas.
Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 ini adalah Sinovac dari China dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali suntikan, dengan interval minimal 28 hari.
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan kantor wilayah/kantor kementerian agama setempat untuk mempermudah pendataan dan pengawasan pelaksanaan.
Mekanisme penapisan, pelaksanaan, dan observasi vaksinasi pada anak sama seperti yang diterapkan pada usia 18 tahun ke atas.
Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak. Peserta vaksinasi anak dimasukkan dalam aplikasi PCare sebagai kelompok remaja.
Laporan: Redaksi