Banner

COVID-19 – Taiwan larang penjemputan di bandara

Ilustrasi. Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan mengenalkan peraturan baru tentang penjemputan di bandara, yang mengamanatkan bahwa para pelancong yang masuk hanya diperbolehkan menggunakan transportasi yang ditunjuk pemerintah atau mengendarai kendaraan mereka sendiri ke lokasi karantina mereka. (Maeva Vigier on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) Taiwan mengenalkan peraturan baru tentang penjemputan di bandara, yang mengamanatkan bahwa para pelancong yang masuk hanya diperbolehkan menggunakan transportasi yang ditunjuk pemerintah atau mengendarai kendaraan mereka sendiri ke lokasi karantina mereka.

Orang-orang yang melanggar aturan baru dengan menjemput teman atau kerabat mereka yang masuk di bandara akan dikenai denda hingga 150.000 dolar Taiwan (sekitar 78 juta rupiah), kata CECC hari Ahad (27/6).

Peraturan tersebut, yang segera berlaku, diperkenalkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran varian Delta yang sangat menular dari virus COVID-19, kata juru bicara CECC Chuang Jen-hsiang kepada Kantor Berita Taiwan (CAN).

Dia mengatakan, sejak pengunjung yang datang tidak lagi diperbolehkan karantina di rumah, maka penjemputan di bandara oleh teman atau kerabat tidak perlu dilakukan.

Peraturan CECC mengharuskan para pelancong yang masuk ke Taiwan untuk dikarantina hanya di pusat-pusat pemerintah atau hotel-hotel yang ditunjuk.

Banner

Penumpang yang datang dari Brasil, India, Inggris, Peru, Israel, Indonesia, dan Bangladesh, yakni wilayah yang dianggap berisiko tinggi untuk varian Delta, harus menggunakan kendaraan yang disediakan secara gratis oleh Kementerian Transportasi, yang akan membawa mereka ke tempat pusat karantina pemerintah, kata Chuang.

Sementara itu, pelancong dari negara dan wilayah lain dapat mengemudi sendiri atau menyewa kendaraan transportasi bandara yang disetujui pemerintah dan membayar ongkos ke hotel yang ditunjuk atau fasilitas yang dikelola pemerintah, di mana mereka harus dikarantina selama 14 hari dengan biaya sendiri, jelasnya.

Di bawah Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular, denda karena melanggar peraturan karantina dan penjemputan bandara berkisar antara 10.000 dolar Taiwan hingga 150.000 dolar Taiwan, katanya.

CECC telah memperketat tindakan pengendalian pandemik sejak delapan kasus varian Delta baru-baru ini dikonfirmasi di Kabupaten Pingtung, Taiwan selatan.

Empat infeksi COVID-19 lainnya di Pingtung, yang juga diyakini disebabkan oleh varian Delta, sedang diperiksa, menurut CECC.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan