Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah telah memperbarui aturan perjalanan utama COVID-19 bagi mereka yang memasuki Kerajaan dengan menghapus syarat bukti vaksinasi.
Pelancong yang masuk wilayah Arab Saudi juga tidak perlu menjalani tes PCR sebelum keberangkatan ke Kerajaan dan juga tidak perlu menjalani karantina saat tiba.
Kementerian mengumumkan perubahan tersebut dalam posting Twitter pada Senin malam (21/3).
Keputusan itu diambil karena jumlah kasus positif COVID-19 menurun, dan kini kurang dari empat persen. Selain itu, tingkat vaksinasi di Kerajaan telah mencapai 99 persen untuk mereka yang berusia 12 tahun atau lebih.
Pada 5 Maret, Arab Saudi mencabut sebagian besar tindakan pencegahan terkait dengan memerangi pandemik virus corona.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menghapus kebutuhan akan masker dan jarak sosial di ruang luar.
Namun, penggunaan masker masih diwajibkan di masjid-masjid di seluruh Kerajaan, termasuk di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah.
Pada 6 Maret 2022, juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Al-Abd Al-Aly mengumumkan berakhirnya konferensi pers berkala COVID-19.
“Kerajaan hampir sepenuhnya mengatasi pandemi, berkat perluasan dalam upaya imunisasi dan peningkatan program kesadaran masyarakat,” kata Al-Aly.
Pada tanggal 4 Maret 2020, Arab Saudi memutuskan untuk menangguhkan sementara umroh bagi warga dan penduduk karena khawatir akan penyebaran COVID-19. Pihak berwenang juga memutuskan untuk menahan jamaah mengunjungi Masjid Nabawi.
Pada Oktober 2020, Arab Saudi memulai kembali umroh setelah sekitar tujuh bulan ditangguhkan karena pandemik global.
Sumber: Arab News
Laporan: Redaksi