Analisis – Israel resmi izinkan pasukan internasional masuk Gaza, apa dampaknya bagi masa depan wilayah itu?

Foto yang diabadikan pada 25 Juli 2026 ini menunjukkan tenda-tenda pengungsi Palestina di Gaza City. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Gaza City, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Persetujuan Israel baru-baru ini terhadap masuknya pasukan multinasional beranggotakan 200 orang ke Gaza menandai upaya untuk menggeser pembahasan pascaperang dari usulan politik ke pengaturan praktis, demikian disampaikan kalangan analis Palestina, meski masih ada pertanyaan mengenai mandat pasukan tersebut dan apakah pasukan itu dapat menjembatani perbedaan pendapat yang belum terselesaikan antara Israel dan Hamas.

Kabinet keamanan Israel pada Ahad (26/7) menyetujui masuknya Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force/ISF).

Seorang pejabat senior Israel mengatakan pasukan militer itu akan terus mempertahankan "garis kuning" di Gaza dan hanya akan menarik diri jika Hamas melucuti senjatanya.

ISF, yang dibentuk berdasarkan kesepakatan perdamaian Gaza dan didukung oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada November tahun lalu, akan menerima kekebalan hukum berdasarkan hukum Israel dan beroperasi melalui koordinasi dengan militer Israel di luar zona kendalinya, dengan partisipasi terbatas pada negara-negara yang mempertahankan hubungan diplomatik dengan Israel.

Akram Atallah, seorang analis politik Palestina yang berbasis di Gaza, mengatakan bahwa waktu persetujuan tersebut, yakni menjelang pertemuan antara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, mencerminkan upaya Israel untuk menunjukkan sikap responsif terhadap tekanan AS.

"Waktu pengumuman itu signifikan karena disampaikan sebelum pertemuan tersebut ... pada saat Washington ingin melihat kemajuan dalam isu Gaza," ujarnya kepada Xinhua.

Atallah mengatakan peran awal pasukan tersebut akan lebih bersifat politis daripada berorientasi keamanan, memberikan "perlindungan internasional bagi komite nasional yang diharapkan dapat mengelola urusan sipil dan kemanusiaan di Gaza."

Ahed Ferwana, seorang analis politik Palestina yang berbasis di Gaza, memandang pasukan beranggotakan 200 orang tersebut sebagian besar bersifat simbolis. Dia mengatakan ukuran yang terbatas tidak selalu mencerminkan perubahan mendasar dalam posisi Israel.

Ferwana mengaitkan pengerahan pasukan itu dengan rencana Israel untuk membangun apa yang disebut "zona kemanusiaan," khususnya di Rafah, Gaza selatan, di mana wilayah-wilayah dapat beroperasi di bawah suatu bentuk koordinasi keamanan antara Israel dan pasukan internasional.

"Rencana-rencana ini dapat mengarah pada pemusatan warga Palestina di wilayah-wilayah tertentu sembari mengurangi wilayah di luar kendali Israel," ujarnya.

Ferwana mengatakan bahwa tanpa kesepakatan tentang penarikan pasukan, tata kelola, dan rekonstruksi, pasukan tersebut dapat tetap terbatas kemampuannya dalam memengaruhi kondisi di lapangan.

"Masalahnya bukan hanya tentang kehadiran personel internasional, tetapi juga tentang kerangka politik seputar pengerahan mereka," tuturnya.

Ahmed Hamad, seorang pakar hukum internasional yang berbasis di Gaza, mengatakan warga sipil Palestina tetap dilindungi berdasarkan hukum humaniter internasional.

Keberadaan pasukan internasional atau pembentukan wilayah yang telah ditentukan tidak mengubah status hukum warga Palestina maupun mengurangi hak-hak fundamental mereka, katanya kepada Xinhua.

Hamad menekankan bahwa "setiap relokasi atau perpindahan warga sipil harus bersifat sementara, dibenarkan oleh kebutuhan militer atau alasan kemanusiaan, dan diikuti dengan mengizinkan masyarakat kembali ke wilayah asal mereka setelah alasan-alasan tersebut telah terpenuhi."

Langkah-langkah semacam itu tidak boleh mengakibatkan perubahan permanen terhadap status hukum, geografis, atau demografis wilayah tersebut, ujarnya.

Dia menambahkan bahwa setiap pasukan internasional harus memiliki mandat yang jelas, menghormati hukum internasional, dan tetap tunduk pada pengawasan internasional. Dia memperingatkan bahwa langkah-langkah sementara dapat menimbulkan kekhawatiran hukum jika berkepanjangan tanpa pembenaran yang memadai.

Selesai

Penulis: Sanaa Kamal

 

Bagikan

Komentar

Berita Terkait