Mengapa badan intelijen baru Jepang memicu perdebatan? Ini yang dipersoalkan para kritikus

Seorang pengunjung menikmati pemandangan kota dari gedung tinggi di dekat Stasiun Ebisu di Tokyo, Jepang, pada 15 Mei 2025. (Xinhua/Jia Haocheng)

Tokyo, Jepang (Xinhua/Indonesia Window) – Jepang pada Jumat (31/7) meluncurkan badan intelijen terpusat barunya, menurut laporan media lokal, sebuah langkah kontroversial yang memicu kekhawatiran sebagian pihak karena dianggap tidak memiliki sistem pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) dalam bentuk mekanisme pemantauan.

Pembentukan biro intelijen nasional, yang merupakan pengembangan dari kantor intelijen dan penelitian Kabinet yang memiliki wewenang sangat terbatas, dilakukan menyusul pemberlakuan undang-undang pada Mei untuk membentuk dewan intelijen nasional, lapor Kyodo News.

Kazuya Hara, yang telah menjabat sebagai direktur intelijen Kabinet sejak Juni 2023 dan pernah menduduki sejumlah posisi senior di Badan Kepolisian Nasional, resmi menjabat sebagai direktur biro tersebut pada Jumat, menurut laporan itu.

Biro itu berfungsi sebagai sekretariat untuk dewan tersebut, sebuah badan komando pusat yang dikepalai oleh perdana menteri dan terdiri dari para menteri utama, serta akan mengoordinasikan intelijen yang dikumpulkan oleh Badan Kepolisian Nasional, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan sejumlah organisasi lainnya, dengan wewenang untuk mewajibkan mereka membagikan informasi, imbuh laporan tersebut.

Menurut sumber-sumber pemerintah, dewan tersebut diperkirakan akan menggelar rapat pertamanya pada hari ini untuk memulai pembahasan mengenai strategi intelijen nasional pertama Jepang.

Peningkatan aktivitas intelijen telah memicu kekhawatiran akan meningkatnya pengawasan terhadap warga negara dan penggunaan yang sewenang-wenang oleh pemerintah, serta pertanyaan mengenai apakah kedua lembaga tersebut dapat tetap netral secara politik dan apakah undang-undang yang direncanakan dapat melanggar privasi masyarakat.

Para kritikus menentang langkah tersebut, berargumen bahwa hal itu tidak hanya menimbulkan kekhawatiran terkait pelanggaran yang tidak perlu terhadap informasi pribadi dan privasi, tetapi juga memperkuat kewenangan badan tersebut tanpa adanya sistem checks and balances dalam bentuk mekanisme pemantauan.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait