Jakarta (Indonesia Window) – Komisi Hak Asasi Manusia Permanen Independen (IPHRC) dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas berbagai laporan yang menunjukkan bahwa pemerintah Sri Lanka mengkremasi semua orang yang meninggal dalam pandemik COVID-19.
Pemerintah Sri Lanka telah melarang penguburan jenazah yang dipraktikkan oleh sejumlah agama minoritas, termasuk Muslim.
Masalah tersebut telah diangkat oleh banyak organisasi hak asasi manusia, dan Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak Pemerintah Sri Lanka untuk menghormati hak penguburan minoritas Muslim.
Saran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang tanggapan Pemerintah Sri Lanka terhadap pandemik COVID-19 tidak menyatakan bahwa kremasi direkomendasikan dengan cara apa pun. Karenanya, tidak ada pembenaran yang masuk akal untuk menerapkan kremasi sebagai tindakan wajib.
Oleh karena itu, IPHRC mendesak pemerintah Sri Lanka untuk memenuhi kewajiban hak asasi manusia dengan menghormati hak minoritas Muslim dalam menjalankan agama mereka secara bebas dari diskriminasi apa pun.
Komisi tersebut juga menegaskan agar Pemerintah Sri Lanka menghormati martabat orang yang meninggal sejalan dengan keyakinan dan kewajiban agama mereka.
Laporan: Redaksi