Banner

COVID-19 – BPOM keluarkan izin penggunaan darurat vaksin Zifivax

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10/2021). (BPOM/YouTube/tangakapan layar)

Jakarta (Indonesia Window) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Zifivax asal China pada Kamis.

Zifivax dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical, dan dikembangkan di Indonesia bekerja sama dengan PT JBIO dengan platform rekombinan protein sub unit, terang Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Banner

“Efikasi vaksin ini mencapai 81,71 persen yang dihitung mulai tujuh hari setelah mendapatkan vaksinasi lengkap,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa efikasi mencapai 81,4 persen jika dihitung 14 hari setelah mendapatkan tiga dosis.

Penny melanjutkan, efikasi bagi mereka yang berusia 18-59 tahun sebesar 81,5 persen, dan untuk lanjut usia (60 tahun ke atas) sebesar 87,6 persen.

“Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya,” katanya.

Banner

Dia menambahkan, dosis yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

Zifivax memerlukan kondisi khusus untuk penyimpana, yaitu pada suhu 2-8 derajat Celsius.

“Saya kira ini rentang yang cocok untuk negara tropis seperti Indonesia,” ujar Penny.

Banner

Penny menekankan bahwa persetujuan EUA diberikan setelah Zifivax melalui serangkaian uji pra-klinik dan uji klinik untuk menilai keamanan, imunogenisitas, dan efikasi.

EUA juga diterbitkan Badan POM bersama Tim Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization) setelah melakukan pengkajian tentang keamanan, efikasi, dan mutu vaksin.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan