Banner

COVID-19 – Badan medis tertinggi Australia tolak pencabutan masa isolasi wajib

Tanda peringatan untuk menjaga jarak sosial terkait COVID-19 terlihat di luar sebuah bank di Sydney, Australia, pada 19 September 2020. (Xinhua/Hu Jingchen)

Pencabutan masa isolasi wajib bagi pasien COVID-19 yang mulai berlaku pada 14 Oktober 2022 mendapat penolakan dari Badan medis tertinggi Australia, dengan masing-masing yurisdiksi menerapkan perubahan tersebut melalui undang-undang kesehatan masyarakat terkait.

 

Canberra, Australia (Xinhua) – Badan medis tertinggi Australia telah menolak keputusan untuk mencabut masa isolasi wajib bagi mereka yang terinfeksi COVID-19.

Banner

Asosiasi Medis Australia (Australian Medical Association/AMA) pada Jumat (7/10) mengatakan “terlalu dini” untuk mengambil langkah tersebut, seraya memperingatkan bahwa hal itu akan memicu gelombang baru infeksi virus corona.

Pada akhir September lalu, para pemimpin federal, negara bagian, dan teritori sepakat untuk mencabut persyaratan isolasi wajib untuk COVID-19, yang akan mulai berlaku pada 14 Oktober, dengan masing-masing yurisdiksi menerapkan perubahan tersebut melalui undang-undang kesehatan masyarakat terkait.

Mengomentari keputusan pencabutan masa isolasi wajib tersebut, Presiden AMA Steve Robson mengatakan dirinya “sangat khawatir” dengan munculnya gelombang baru.

Banner

“Semua indikasi menunjukkan bahwa kita berpotensi mengalami gelombang baru COVID,” katanya kepada Australian Associated Press.

“Kita sedang keluar dari salah satu gelombang terbesar COVID dan itu sangat membebani tenaga kerja rumah sakit serta menyebabkan keruwetan dan tumpukan pekerjaan yang sangat besar di rumah sakit yang saat ini harus ditangani.

“Jika kita mengalami gelombang baru selama musim liburan, maka itu akan menjadi kabar buruk bagi negara karena kita tidak dapat mengatasi tumpukan pekerjaan tersebut.”

Banner

Departemen Kesehatan Australia pada Jumat mengumumkan pembaruan tentang tren pekanan COVID-19 nasional saat ini.

“Selama sepekan terakhir, 36.242 kasus COVID-19 dilaporkan di seluruh Australia, rata-rata 5.177 kasus per hari,” kata departemen tersebut di situs jejaringnya.

Jumlah kasus rawat inap rata-rata tujuh hari tercatat 1.548 kasus.

Banner
Pencabutan masa isolasi wajib
Sejumlah orang mengantre di sebuah pusat vaksinasi COVID-19 di Sydney, Australia, pada 16 Agustus 2021. (Xinhua/Hu Jingchen)

Musim flu parah

Padahal, musim flu parah di Australia tahun ini telah dilaporkan merupakan musim flu terparah dalam lima tahun, sehingga menarik perhatian Amerika Serikat (AS).

Selain itu, penyakit mirip influenza juga tercatat lebih tinggi di Selandia Baru pada tahun ini dibandingkan dengan dua tahun terakhir, lapor CNN pada Selasa 6 September lalu.

“Belahan Bumi Selatan mengalami musim flu yang sangat parah, dan hal itu berlangsung lebih awal,” ujar Direktur Institut Alergi dan Penyakit Menular Nasional AS (National Institutes of Allergy and Infectious Diseases) Anthony Fauci, seperti dilansir Bloomberg News. “Influenza, seperti yang kita semua alami selama bertahun-tahun, dapat menjadi penyakit yang serius, terutama ketika Anda mengalami musim yang parah.”

Banner

Hal itu mengindikasikan bahwa AS dapat kembali dilanda flu sementara COVID-19 masih merebak pada tingkat yang lebih tinggi, menurut dokter terkemuka di negara tersebut. Pemodelan pemerintah baru-baru ini memperkirakan bahwa penyebaran COVID-19 akan memuncak kembali pada awal Desember.

“Jika hal itu terjadi, maka ini akan menjadi musim dingin pertama di mana AS harus menghadapi dua virus pernapasan yang merebak bersamaan pada level tinggi, sesuatu yang telah diperingatkan oleh sejumlah ahli penyakit menular sejak awal pandemi,” papar CNN.

Pemerintah AS akan meluncurkan kampanye pada musim gugur tahun ini untuk menyerukan kepada masyarakat agar mendapatkan suntikan flu dan membarui dosis penguat (booster) vaksin COVID-19 mereka di saat yang bersamaan, imbuh laporan tersebut.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan