Jakarta (Indonesia Window) – Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjalani tahap pemeriksaan dan karantina ketat setiba mereka di bandara Taiwan, sebelum melanjutkan perjalanan menuju tempat kerja masing-masing.
Upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah Taiwan guna membendung penyebaran infeksi COVID-19, terutama kasus impor yang berasal dari luar Pulau Formosa, menurut pernyataan tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) yang diterima di Jakarta, Ahad.
Jika hasil pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) ulang di bandara menunjukkan positif COVID-19, pekerja migran akan langsung dibawa ke rumah sakit guna menjalani perawatan berkualitas tinggi yang dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Taiwan.
Perawatan medis untuk satu orang PMI yang terkonfirmasi COVID-19 menghabiskan biaya sekitar 400 juta rupiah.
Sejauh ini ada 127 pekerja Indonesia yang terkonfirmasi COVID-19 setiba di Taiwan, sehingga total biaya medis yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat mencapai lebih dari 50 miliar rupiah.
Kasus impor dari PMI yang begitu besar tidak hanya menimbulkan kepanikan di masyarakat Taiwan, tapi juga menyebabkan beban keuangan Pemerintah Taiwan semakin berat, kata pernyataan TETO.
Berdasarkan pertimbangan pencegahan epidemik, sumber daya medis yang terbatas, dan keselamatan seluruh masyarakat, Pemerintah Taiwan terpaksa memperpanjang periode penangguhan penempatan PMI di Taiwan yang sebelumnya ditetapkan mulai 4 hingga 17 Desember 2020.
Laporan: Redaksi