Banner

COVID-19 – Arab Saudi denda 300 bisnis karena langgar protokol kesehatan

Ilustrasi. Arab Saudi mendenda lebih dari 300 bisnis sejak awal tahun ini karena melanggar aturan pencegahan penyebaran COVID-19. (Javad Esmaeili on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Arab Saudi mendenda lebih dari 300 bisnis sejak awal tahun ini karena melanggar aturan pencegahan penyebaran COVID-19, menurut laporan Kantor Berita Arab Saudi yang dikutip di Jakarta, Senin.

Sebagian besar denda itu karena kelalaian melanggar aturan jarak sosial dan pengabaian mengenakan masker wajah, kata Kementerian Perdagangan.

Lebih dari 3.000 inspeksi dilakukan antara 31 Desember dan 7 Januari di pasar, pusat belanja, toko, dan outlet di seluruh kerajaan.

Kementerian akan melanjutkan inspeksi itu, dan menekankan pentingnya mengukur suhu karyawan dan pelanggan di pintu masuk pusat perbelanjaan.

Toko-toko yang lalai dalam penerapan tindakan pencegahan akan didenda 10.000 riyal Saudi (sekitar 37,7 juta rupiah). Hukuman akan dilipatgandakan jika pihak perusahaan melakukan pelanggaran berikutnya, dan bisnis terpaksa ditutup apabila pelanggaran dilakukan berulang.

Sementara itu, denda sebesar 5.000 riyal Saudi (sekitar 18,8 juta rupiah) akan dikenakan pada pelanggan dan karyawan jika mereka melanggar protokol pembatasan jumlah maksimum orang yang diizinkan berada dalam satu ruangan.

Laporan: Raihana Radhwa

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan