Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara mulai 1 hingga 14 Januari 2021 menyusul munculnya varian virus baru COVID-19.
Peraturan tersebut mengecualikan pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, yang diwajibkan untuk menerapkan protokol ketat guna mencegah penularan COVID-19 lebih lanjut, kata Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, pada konferensi pers virtual setelah rapat kabinet terbatas tentang hal tersebut di Jakarta pada Senin.
Warga negara asing yang tiba di Indonesia hari ini (28 Desember) hingga 31 Desember 2020 masih diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif dari uji polymerase chain reaction (PCR) yang dilakukan di negara asalnya.
Hasil tes akan berlaku selama 48 jam sejak keberangkatan mereka, dan akan dilakukan pemeriksaan ulang PCR setelah mereka tiba di Indonesia.
Jika terbukti negatif pada kedua tes PCR tersebut, maka WNA itu harus menjalani karantina wajib selama lima hari, dan setelah itu harus kembali menjalani tes PCR.
Jika tes menunjukkan hasil negatif, orang asing itu diizinkan untuk melanjutkan perjalanan mereka, jelas Menlu Retno.
Sementara itu, bagi WNI yang hendak kembali ke tanah air dari luar negeri diperbolehkan masuk dengan melakukan tes PCR yang sama.
Laporan: Redaksi