BPOM menarik peredaran es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup ukuran 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis, yang sebelumnya sudah terdaftar di BPOM.
Jakarta (Indonesia Window) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menarik peredaran es krim merek Haagen Dazs rasa vanilla dari pasaran karena diduga mengandung Etilen Oksida (EtO).
BPOM menarik peredaran es krim Haagen-Dazs rasa vanila kemasan pint dan mini cup ukuran 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis, yang sebelumnya sudah terdaftar di BPOM.
“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulk can (9,46 L),” demikian pengumuman BPOM yang dikutip dari laman resmi pada Rabu.
BPOM juga menghentikan peredaran es krim Haagen Dazs lainnya yang mengandung perisa vanila, sampai produk tersebut dinyatakan aman.
“Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman,” sebut pengumuman tersebut.
Awalnya, BPOM lewat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF), menerima informasi dari Uni Eropa terkait kandungan EtO dalam produk Haagen Dazs.
Pada 8 Juni 2022, European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) mengatakan bahwa EtO dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Uni Eropa ditemukan pada produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs.
Kini, BPOM sedang melakukan kajian kebijakan terkait EtO, memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta mengambil sample untuk menguji tingkat paparan senyawa ini.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020.
Sementara itu, Codex Allimentarius Commission (CAC) yang merupakan organisasi internasional di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), belum mengatur batas maksimal residu EtO, membuat pengaturannya berbeda di setiap negara.
“Badan POM mengawal dan memastikan penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata BPOM, menambahkan bahwa es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
BPOM mengimbau masyarakat yang masih menemukan produk es krim Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila, agar melaporkan ke Badan POM melalui contact center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Selain di Indonesia, produk tersebut juga sudah ditarik peredarannya di Prancis pada tanggal 6 Juli 2022 dan di Australia sehari setelahnya. Penarikan produk Haagen-Dazs dari pasar juga dilakukan oleh Singapura pada 8 Juli 2022.
Laporan: Redaksi