Bocorkan daftar agen rahasia, mantan menhan Korsel dijatuhi hukuman penjara

Foto dokumentasi ini menunjukkan mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah persidangan di Seoul, Korea Selatan, pada 9 Juli 2025. (Xinhua/NEWSIS)

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korea Selatan (Korsel) Kim Yong-hyun pada Jumat (19/6) dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membocorkan rahasia militer.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara kepada Kim karena menyerahkan daftar sekitar 40 agen dari unit pasukan khusus Komando Intelijen Pertahanan (Defense Intelligence Command/DIC) kepada mantan komandan DIC yang saat itu berstatus warga sipil antara Oktober dan November 2024, untuk membentuk unit investigasi di bawah pemberlakuan darurat militer.

Tim yang dipimpin oleh Cho Eun-suk, jaksa khusus yang memimpin penyelidikan atas pemberontakan mantan presiden Yoon Suk-yeol dan tuduhan lainnya, menuntut hukuman penjara lima tahun untuk Kim.

Kim sudah dijatuhi hukuman penjara 30 tahun pada Februari lalu karena peran kuncinya dalam pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer oleh Yoon pada Desember 2024.

Mantan menteri pertahanan itu dijatuhi hukuman penjara 30 tahun tambahan pada pekan lalu atas tuduhan makar umum terkait infiltrasi drone ke wilayah Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK).

Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena pemberontakan dan 30 tahun penjara karena pengkhianatan umum.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait