Pengadilan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Gedung Putih setuju kirim lebih banyak bom ke Israel di hari Israel serang pekerja bantuan
Indonesia
•
05 Apr 2024

Taiwan bekerja sama dengan dunia untuk mencapai masa depan nol-bersih
Indonesia
•
21 Oct 2021

Presiden Slovenia kritik sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional
Indonesia
•
08 Feb 2025

Pakar sebut Inisiatif Pembangunan Global usulan China penting dan tepat waktu
Indonesia
•
22 Sep 2023
Berita Terbaru

Prancis sebut tidak ada mandat bagi Komisi Eropa untuk hadiri pertemuan "Dewan Perdamaian"
Indonesia
•
20 Feb 2026

Berkas Epstein indikasikan potensi kejahatan terhadap kemanusiaan
Indonesia
•
20 Feb 2026

Raja Charles prihatin dengar kabar penangkapan Andrew
Indonesia
•
20 Feb 2026

Norwegia tegaskan kembali penolakannya bergabung dalam Dewan Perdamaian
Indonesia
•
20 Feb 2026
