
Pengadilan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Putin cabut ratifikasi perjanjian larangan uji coba nuklir Rusia
Indonesia
•
03 Nov 2023

Trump desak Zelensky untuk segera terima rencana perdamaian
Indonesia
•
10 Dec 2025

Warga Saudi-Rusia nikmati aplikasi visa jalur cepat
Indonesia
•
29 Aug 2020

Belanda beli satu lagi sistem pertahanan udara Patriot dari perusahaan AS Raytheon
Indonesia
•
10 Apr 2026


Berita Terbaru

Prancis dilanda karhutla terburuk 2026, hampir 100.000 hektare lahan hangus
Indonesia
•
26 Jul 2026

Israel gencarkan operasi militer di Tepi Barat, 80 warga Palestina ditangkap
Indonesia
•
26 Jul 2026

Jepang buang hampir 7.900 ton air terkontaminasi nuklir ke laut dalam putaran ke-21 pembuangan limbah PLTN Fukushima Daiichi
Indonesia
•
24 Jul 2026

Venezuela dari Mahkamah Pidana Internasional, tuding pengadilan internasional diskriminatif terhadap Amerika Latin dan Afrika
Indonesia
•
25 Jul 2026
