
Pengadilan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Opini – Partisipasi Taiwan dalam INTERPOL bantu pemberantasan bentuk baru kejahatan transnasional
Indonesia
•
25 Nov 2023

Rusia kutuk keras serangan Israel terhadap konsulat Iran di Suriah
Indonesia
•
02 Apr 2024

Komentar Xinhua: Gunakan hak veto resolusi gencatan senjata di Gaza, AS halangi perdamaian
Indonesia
•
10 Dec 2023

COVID-19 – Polisi Belanda tembaki demonstran
Indonesia
•
22 Nov 2021


Berita Terbaru

Amerika Serikat terus menerus plinplan, Menlu Iran tak jamin ada perdamaian
Indonesia
•
30 May 2026

Belum ada kesepakatan yang difinalisasi dengan AS, Iran tegaskan hak kelola Selat Hormuz
Indonesia
•
30 May 2026

Hakim AS perintahkan nama Trump dihapus dari Kennedy Center
Indonesia
•
30 May 2026

Kekerasan seksual terkait konflik meningkat tajam di seluruh dunia pada 2025
Indonesia
•
30 May 2026
