
Pengadilan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Mesir kecam Trump karena minta agar kapal AS lewat Terusan Suez secara gratis
Indonesia
•
29 Apr 2025

DK PBB gagal adopsi resolusi perihal gencatan senjata di Gaza
Indonesia
•
18 Oct 2023

Pelancong menuju ke AS meningkat saat larangan masuk dicabut
Indonesia
•
08 Nov 2021

Trump melunak soal Perjanjian Chagos Inggris usai bicara dengan Starmer
Indonesia
•
07 Feb 2026


Berita Terbaru

Pasukan AS akan blokade kapal-kapal yang masuki dan tinggalkan pelabuhan Iran mulai Senin
Indonesia
•
13 Apr 2026

Angkatan laut AS blokade Selat Hormuz usai gagal capai kesepakatan dengan Iran
Indonesia
•
13 Apr 2026

Sinyal dari AS kian perparah instabilitas pada pelayaran di Selat Hormuz
Indonesia
•
13 Apr 2026

Rusia dan Ukraina saling tuding langgar gencatan senjata saat Paskah Ortodoks
Indonesia
•
13 Apr 2026
