
Pengadilan jatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Korsel Yoon Suk-yeol

Orang-orang menonton siaran berita televisi tentang persidangan Yoon Suk-yeol di Stasiun Kereta Seoul di Seoul, Korea Selatan, pada 19 Februari 2026. (Xinhua/Park Jintaek)
Mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militer yang dilakukannya, ungkap tayangan siaran langsung pada Kamis (19/2).
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan putusannya tersebut, yang disiarkan langsung kepada publik. Pengadilan itu mengatakan inti dari kasus darurat militer Yoon adalah fakta bahwa pasukan dikerahkan ke Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Jajak pendapat cerminkan perpecahan partisan tentang demokrasi dan ekonomi di AS
Indonesia
•
16 Jan 2024

Hamas konfirmasi kematian jubir sayap militernya
Indonesia
•
31 Dec 2025

Hamas sebut ada sinyal positif untuk negosiasi tahap kedua gencatan senjata Gaza
Indonesia
•
09 Mar 2025

AS gelontorkan dana 102 juta dolar AS untuk kemitraan dengan ASEAN
Indonesia
•
26 Oct 2021


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
