
Belanda akan kembalikan koleksi fosil era kolonial ke Indonesia

Seorang pengunjung mengamati koleksi replika fosil manusia purba di Museum Song Terus, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada 12 Juni 2025. (Indonesia Window)
Belanda akan mengembalikan ke Indonesia sebuah koleksi yang terdiri atas lebih dari 28.000 fosil yang dijarah "secara sewenang-wenang" pada era kolonial, yang mencakup spesimen-spesimen penting untuk memahami evolusi manusia awal.
Den Haag, Belanda (Xinhua/Indonesia Window) – Belanda pada Jumat (26/9) mengatakan akan mengembalikan ke Indonesia sebuah koleksi yang terdiri atas lebih dari 28.000 fosil yang dijarah "secara sewenang-wenang" pada era kolonial, yang mencakup spesimen-spesimen penting untuk memahami evolusi manusia awal.Berdasarkan kesimpulan komite penasihat independen bahwa fosil-fosil tersebut diperoleh secara tidak sah pada era kolonial, keputusan pengembalian ini diresmikan dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Gouke Moes yang ditujukan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Fadli Zon.Koleksi yang digali di Indonesia pada akhir abad ke-19 itu kini dikelola oleh Pusat Keanekaragaman Hayati Naturalis di Leiden, Belanda. Koleksi ini mencakup sebuah tengkorak, sebuah gigi geraham, dan sebuah tulang paha yang berkaitan dengan Homo erectus, spesies penting dalam rantai evolusi manusia."Saran komite itu didasarkan pada penelitian yang ekstensif dan cermat," ujar Moes dalam sebuah pernyataan. "Kami akan bekerja sama dengan Pusat Keanekaragaman Hayati Naturalis dan mitra-mitra di Indonesia dengan perhatian yang sama untuk mengatur pengembalian ini secara baik."Komisi Koleksi Kolonial yang independen menyarankan restitusi tanpa syarat setelah penyelidikannya menyimpulkan bahwa koleksi tersebut "tidak pernah secara sah" menjadi milik Belanda.Komisi itu menemukan bahwa situasi pengambilan secara masuk akal menunjukkan fosil-fosil tersebut diambil "bertentangan dengan kehendak penduduk setempat," yang bagi mereka fosil-fosil tersebut memiliki makna spiritual dan ekonomi. Komisi itu juga menemukan bahwa "aksi pemaksaan digunakan untuk mengidentifikasi lokasi penggalian.""Saran yang menyeluruh ini memberikan wawasan hukum baru, yang menjadikan restitusi sebagai pilihan yang tepat," kata Marcel Beukeboom, direktur umum Pusat Keanekaragaman Hayati Naturalis.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia dan Norwegia jajaki percepatan investasi 250 juta dolar AS di bidang energi terbarukan
Indonesia
•
14 Oct 2023

Perpu Cipta Kerja lindungi pekerja hadapi dinamika ketenagakerjaan
Indonesia
•
06 Jan 2023

Imam Masjid Nabawi Madinah kagumi Islam di Indonesia saat sampaikan khotbah Jumat di Istiqlal
Indonesia
•
12 Oct 2024

‘Nagarakretagama’ terpilih sebagai ‘Seri Mahakarya Akademik Dunia Terjemahan Bahasa Mandarin
Indonesia
•
19 Dec 2022


Berita Terbaru

Kedubes Iran kecam AS, Israel atas serangan yang tewaskan 175 siswi tak berdosa
Indonesia
•
15 Mar 2026

Ramadan 1447H – Ketua Al-Bahjah Bogor: Perkuat aqidah, AI tantangan serius generasi muda Islam
Indonesia
•
14 Mar 2026

Presiden Prabowo serahkan lahan 90 ribu hektare di Sumatra untuk konservasi gajah
Indonesia
•
13 Mar 2026

Kemenag dorong optimalisasi ZIS jelang Idulfitri
Indonesia
•
13 Mar 2026
